by

Satreskrim Polres Karawang Bekuk 6 Pelaku Pembunuhan, Kapolres Karawang: Motif Pembunuhan Dendam dan Sakit Hati

KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang, Polda Jawa Barat berhasil membekuk 6 pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Guro, Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada tanggal 28 Oktober 2021. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., dalam pers release, Sabtu (6/11), di Hall depan Mapolres Karawang.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Karawang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana., Kasubag Humas Polres Karawang Ipda Budi Santoso, S.H., beserta jajaran.

Di depan awak media, Kapolres Karawang menyampaikan awal mula terungkap pembunuhan dari laporan warga. Tim Reskrim Polres Karawang segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan seorang pria berinisial KA dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka yaitu luka bacok dan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan tangan.

“Saat Tim Satreskrim Polres Karawang tiba di TKP, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia akibat penganiayaan dan luka yang dialaminya,” papar Aldi.

Kapolres Karawang segera membentuk tim khusus dalam rangka olah TKP, serta rangkaian penyidikan yaitu mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Setelah proses penyidikan, pada tanggal 3/11/21 sekira pukul 11.00 wib, Tim Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap seorang pelaku yang berinisial AN alias Otong yang merupakan salah satu eksekutor,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah penangkapan AN alias Otong terungkap bahwa otak dibalik pembunuhan adalah istri korban berinisial NW. Tim Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak menangkap NW, setelah menangkap NW lalu tim menangkap empat pelaku lainnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap para pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak bulan September 2020. “Jadi, ini memang merupakan pembunuhan berencana, karena sudah direncanakan sejak September 2020 lalu,” ungkap Kapolres.

Motif pembunuhannya, istri korban merasa sakit hati atau dendam dengan perilaku korban (suaminya), karena sering menyusahkan, sering meminta uang dan diduga mempunyai WIL (wanita idaman lain).

“Ini merupakan motif sementara,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ke enam pelaku yang sudah ditangkap mereka mendapatkan bayaran yang berbeda-beda. Dimana pada tanggal 3 November 2021 tersangka NW menyerahkan uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk dibagikan kepada pelaku lainnya.

Foto: 6 pelaku pembunuhan yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Karawang.

“Saat ini kami sudah menahan 6 pelaku (termasuk istri korban), masih ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Adapun yang berperan sebagai eksekutor adalah AN alias Otong dan R alias Aji. Pada malam itu, korban KA makan ayam bakar di GOR, tersangka AN alias Otong menanyakan kepada istri korban, Bapak dimana? Lalu istri korban mengatakan kalo suaminya sedang makan ayam bakar di GOR Panatayuda.

Kemudian, tersangka AN alias Otong menghubungi tersangka lainnya dan mereka berkumpul di dekat lokasi depan Alfamart sekitar 7 orang. “Untuk memastikan keberadaan Korban KA, tersangka AN alias Otong berpura-pura membeli air di kedai ayam bakar tersebut dan memberitahu kepada teman-temannya korban ada di sana,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, ketika korban KA keluar sekitar pukul 10 lewat, para pelaku mengikuti korban dan ketika korban hampir sampai ke rumahnya di situlah para pelaku menghabisi korban hingga meninggal dunia. “Saat korban dianiaya, korban sempat berteriak minta tolong, lalu anak korban keluar dan meminta tolong kepada tetangga sekitar,” timpal nya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Karawang.

“Kami dari Jajaran Polres Karawang telah meluncurkan program inovasi yaitu ‘Lapor Pak Kapolres, Surat Cinta Kapolres Karawang’ dan lainnya. Saya harap ketika ada potensi ancaman atau gangguan bisa langsung melapor ke nomor yang sudah kami share atau ke call center 110,” pungkasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA