by

Prof. Henry Subiakto Sosialisasikan Fungsi SKB Pedoman Implementasi UU ITE

KOPI, Bogor – Staf Ahli Menkominfo RI Prof. Dr. Drs. H. Henry Subiakto, S.H., MA., menyampaikan pentingnya pedoman penerapan implementasi UU ITE dan fungsinya dalam memahami pasal-pasal dalam UU ITE. “Kenapa Pedoman Implementasi UU ITE? Pedoman itu bukan peraturan, tapi pedoman itu supaya orang bisa memahami pasal-pasal yang ada dalam UU ITE,” ujarnya saat menyampaikan materi pada sosialisasi SKB implementasi UU ITE, Bogor (30/10/21).

Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Tjokro 5, Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor. Dalam kesempatan tersebut dihadiri Ketua Umum DPN-PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., Ketua DPC-PPWI Bogor Wiri Yutruski selaku Ketua panitia kegiatan, Ketua DPC-PPWI Karawang Dede Nurcahya didampingi Sekretaris Neneng JK, Peserta Rakercab DPC-PPWI Kabupaten Bogor, Adek-adek Mahasiswa/i BSI Margonda Depok sebagai peserta sosialisasi dan tamu undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Prof Henry mengatakan pedoman penerapan kriteria implementasi UU ITE disusun atas perintah Presiden dan merupakan hasil koordinasi Menkopolhukam, bersama Menkominfo, Menkumham, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI bersama jajaran masing-masing.

“Pak Presiden memerintahkan Menkopolhukam untuk menyusun pedoman implementasi UU ITE. Lalu Pak Menkopolhukam menunjuk saya menjadi Ketua Tim penyusunan pedoman dan dibantu sekretaris saya dari Kepolisian dan Anggota lainnya,” jelas Prof. Henry.

Lanjutnya, setelah konsep pedoman sudah selesai, maka diserahkan ke Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo. “Pak, ini sudah jadi, apa Bapak setuju? O setuju, kalau begitu ini sebagai kesepakatan antara Jaksa Agung, Kapolri, Menkominfo dan disaksikan Menkopolhukam,” tutur Prof Henry.

Sekali lagi, ia menegaskan SKB implementasi UU ITE adalah kesepakatan untuk diterapkan di jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Menkominfo. “SKB ini bukan peraturan, tapi cara memahami pasal-pasal yang menjadi pegangan pihak Kepolisian Kejaksaan dan instansi terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Henry menyampaikan contoh kasus yang terjadi di Aceh yaitu percakapan WA group termasuk pencemaran nama baik. Padahal menurut pedoman implementasi UU ITE pada Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan “Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) point’ (b) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.”

“Jadi, bukan pencemaran nama baik, kalau berupa penilaian, pendapat, atau kenyataan. Tapi kalau membicarakan uang yang diambil sama si A dan ternyata kenyataan dan memang benar yang ambil si A, itu bukan pencemaran nama baik tapi mengatakan kenyataan yang belum terbukti,” paparnya.

Selanjutnya, pada point (c) dijelaskan bahwa dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.

Sebagai contoh, ada Bupati sedang proses kasus dugaan korupsi, lalu ada seorang rakyat mengatakan “Pantes Pak Bupati kaya, ternyata korupsi” lalu sang Bupati tidak terima karena merasa belum terbukti dan belum ada keputusan pengadilan, pelakunya pun dilaporkan ke polisi atas perbuatan nama baik.

“Kalau seperti itu, maka yang harus diselesaikan kasus korupsinya dulu, kalo hasilnya ternyata tidak terbukti, baru orang yang menuduh tadi bisa dikatakan pencemaran nama baik. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, yang dituduh pencemaran nama baik sudah ditahan dan ternyata pejabat tersebut memang melakukan korupsi. Berarti orang tersebut tidak menuduh, tapi menyampaikan kebenaran yang belum terbukti,” kata Prof Henry.

Kemudian, ia memberikan contoh kasus lainnya yaitu jika seorang wanita melakukan perawatan wajah di sebuah klinik, lalu keluar bentol-bentol. Kemudian wanita tersebut komplain kepada pihak klinik ternyata tidak profesional dan merugikan. Apakah ini termasuk pencemaran nama baik?

“Fenomena yang terjadi adalah korbannya malah ditangkap, ditahan, atas perintah klinik atau institusi lainnya. Padahal yang seharusnya adalah klinik, sekolah, universitas, pemerintahan, itu tidak bisa menjadi korban pencemaran nama baik. Tetapi yang menjadi korban pencemaran nama baik adalah ‘seseorang’ . Jadi jika sekolah, klinik, pemerintah melaporkan ke Polisi maka pihak Kepolisian tidak boleh menerima laporan tersebut,” jelasnya.

Sudah sepatutnya jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Menkominfo mengikuti SKB implementasi UU ITE karena merupakan kesepakatan Kapolri, Jaksa Agung, Kemenkominfo. “SKB ini bukan peraturan tapi pedoman dan harus diikuti oleh seluruh jajarannya, kalau ada yang tidak mengikuti berarti indisipliner,” tandasnya.

Terkait SKB berlaku surut atau tidak? “Ya, SKB ini berlaku surut, karena UU-nya sudah ada dari dulu, SKB implementasi adalah ilmu pengetahuan yang harus diterapkan dalam UU ITE,” pungkasnya. (NJK/DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA