by

Penghargaan KIP 2021, Predikat “Informatif” Diraih oleh Kementerian ATR/BPN

KOPI, Jakarta – Padapenghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang ditaja Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring pada Selasa (26/10/2021), predikat sebagai Badan Publik yang Informatif berhasil diraih oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Anugerah itu diterima oleh Menteri ATR/Kepala BPN yang diwakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. Adapun Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, diketahui menyerahkan anugerah ini secara simbolis.

Pada kesempatan itu, Ma’ruf Amin mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif. Para badan publik ini diharapkannya dapat mempertahankan visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, ia juga berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Sementara itu, dikatakan Ketua KIP, Gede Narayana, penghargaan ini diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.

Untuk diketahui, terdapat tiga predikat yang diumumkan dalam kesempatan itu, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Di sisi lain, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penghargaan ini.

“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” sebutnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan lagi menjadi sebuah kebutuhan, melainkan telah menjadi suatu keniscayaan.

“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, kemajuan teknologi informasi pada masa sekarang ini sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital. Demikian juga dengan adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang yang memaksa masyarakat untuk masuk ke dalam ekosistem digital.

“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” paparnya.

Di sisi lain, sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN maupun melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di [email protected].

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor secara baik.

Dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, kata Yulia Jaya Nirmawati, Kementerian ATR/BPN pun melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital. Hal tersebut sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.

Kepala Biro Humas menambahkan,  Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020, meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Untuk inovasi layanan terbaru yang juga kian memudahkan masyarakat, sambungnya, yaitu fitur Loketku di aplikasi SentuhTanahku.

“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tutupnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA