by

Pemkab Tanggamus Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD 2018-2023

KOPI, Tanggamus – Pemkab Tanggamus menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang P-RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 di Aula Hotel Gisting 21, Kamis (25/11/21).

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, Forkopimda Tanggamus, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Ketua TP PKK Tanggamus, Ketua DWP Tanggamus, serta para Camat dan Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus, melalui virtual meeting.

Kepala Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega, dalam laporannya menyampaikan Musrenbang Perubahan RPJMD ini dilakukan untuk memperbarui kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten Tanggamus yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial berlandaskan inovasi, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi RPJMD serta dalam rangka upaya percepatan penanggulangan dan penanganan dampak Pandemi Covid-19.

Sementara Bupati Dewi Handajani, dalam sambutannya mengatakan bahwa Musrenbang Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang terus didorong oleh Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Foto: Foto bersama Bupati beserta jajarannya.

Lanjut Bupati, forum Musrenbang ini mempunyai nilai strategis, karena dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan, yang akan mempertajam capaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan sasaran pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional yang dipengaruhi Pandemi Covid-19 dan kebijakan strategis lainnya.

Kemajuan pembangunan Kabupaten Tanggamus perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi. Di sisi lain diperlukan peran serta dunia usaha dan swasta untuk turut serta mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJMD.

“Secara khusus saya tegaskan kembali, bahwa Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang saat ini masih berproses dan akan dirumuskan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, bukanlah untuk mengubah Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan sebelumnya, akan tetapi melakukan penyesuaian sasaran, strategi dan arah kebijakan terhadap kondisi terkini seperti, pemulihan akibat Pandemi Covid-19,” jelas Bupati.

Lanjutnya, dekali layar terkembang, surut kita berpantang. Visi ‘Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul, dan Sejahtera’ yang mengusung 6 Misi dan 55 Rencana Aksi akan tetap menjadi arah dan acuan Pemda dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan,” tegas Bupati.

Masih kata Bupati, meskipun dihadapkan pada tantangan fiskal daerah, dimana realisasi Pendapatan Daerah tahun 2020 dan 2021 terkoreksi menjadi lebih rendah dan diproyeksikan akan berpengaruh pada asumsi Pendapatan Daerah hingga tahun 2023 dalam RPJMD Tahun 2018-2023, akan tetapi upaya untuk meningkatkan pendapatan terus dilakukan melalui inovasi dan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak serta implementasi 55 Rencana Aksi yang meliputi bidang tata kelola pemerintahan, bidang ekonomi dan sosial.

Sementara Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, dalam sambutannya mengharapkan perubahan RPJMD ini selaras senada dengan Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia dan selaras dengan 33 agenda utama Gubernur Lampung.

“Sehingga bisa memperkuat dan menambah percepatan pembangunan terutama di Kabupaten Tanggamus dan bisa memotret 11 sasaran makro yang ada di Provinsi Lampung dan mengacu pada Permendagri 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan di Provinsi maupun Kabupaten,” pungkasnya. (Suwarno)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA