by

Pejabat Alergi Wartawan, Riduan: Tak Paham Undang-Undang

KOPI, Pulang Pisau – Sebagai seorang pejabat publik, baik pejabat Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, sudah seharusanya mampu memberikan, pelayanan yang terbaik kepada masyarakatnya. Baik dalam pelayanan birokrasi maupun pelayanan administrasi.

Selain itu, pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh publik, terkait kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dengan prinsip keterbukaan informasi kepada publik, mengenai perjalanan roda pemerintah yang ada di wilayahnya, juga harus diberikan ruang yang selebar-lebarnya. Mengingat setiap warga masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi tentang hasil kinerja pemerintahnya.

Hal ini jelas tertuang dalam Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 Tahun 2008 bahwa, setiap anggaran yang bersumber dari pemerintah baik APBN maupun APBD, masyarakat publik wajib mengetahui dan mempertanyakan bahkan mengawal realisasi, baik infrastruktur ataupun pemberdayaan.

Ketua DPC PPWI Kabupaten Pulang Pisau, Riduan A. Karim menyebut setiap pejabat Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, wajib memberikan informasi yang terbuka untuk masyarakat khususnya melalui peran para insan pers. Apalagi untuk mengetahui informasi perjalanan roda pemerintah merupakan hak setiap masyarakat.

“Jadi kalau ada pejabat ataupun kades maupun perangkat desanya, tidak bersedia diwawancarai atau enggan memberikan keterangan, itu artinya dia tidak paham Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mestinya, sebagai seorang pejabat publik, harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada khalayak ramai. Dengan begitu, masyarakat paham dengan apa yang dikerjakan oleh pemerintah desa selama ini,” kata Riduan, Rabu (03/11/21) kepada media ini.

Menurut Riduan, jika pejabat tersebut selalu menghindar dari insan pers, justru akan menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan, baik bagi insan pers maupun masyarakat umum. Bahkan sikap seperti itu justru dapat menjadi bumerang pejabat yang bersangkutan.

“Kalo ada pejabat, baik pejabat Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, yang selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, dan terkesan tertutup justru akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat itu sendiri, terhadap kinerja para pejabat yang ada di wilayah tersebut,” tuturnya lagi.

Masih kata Riduan, sebagai seorang pejabat publik, seharusnya bisa terbuka kepada media, jangan ada yang ditutup-tutupi, agar asumsi masyarakat tidak menjadi liar.

“Jadi pejabat mau, namun enggan atau takut diwawancara. Ini kan tidak pas. Padahal kita seharusnya tidak perlu mengembangkan pikiran negatif terhadap keberadaan insan pers. Karena belum tentu juga para wartawan berpikir yang sama. Justru kalau kita bisa menggunakan media ini sebagai corong informasi, khususnya menyampaikan program-program yang kita jalankan, itu kan malah bagus. Sehingga masyarakat tahu, bagaimana kinerja kita,” ujarnya mengakhiri. (Riduan/Supri)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA