by

LIMA Surati Dewan Pers, Rizal Saputra: Kliennya Tolak Tudingan Pemberitaan Wartawan BeritaMerdeka.Net

KOPI, Lhoksukon – Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda (Lima) menyurati Dewan Pres, kliennya menolak tudingan pemberitaan Wartawan BeritaMerdeka.net yang berjudul ‘Kisruh Wartawan “Sedot” Uang dari Forum Keuchik Kecamatan Syamtalira Aron’ yang dipublikasi 30 Oktober 2021.(1)

“Klien kami tidak terima dan menolak tudingan pemberitaan BeritaMerdeka.net, karena berita tersebut tidak benar adanya dan berlebih-lebihan, terkesan opini wartawan yang ditonjolkan tak sesuai faktanya dan wartawan tersebut tak tercantum di box redaksi media tersebut,” ujar kuasa hukum Zulkifli, Rizal Saputra, S.H., Selasa (2/11/2021).

Lembaga Bantuan Hukum Iskandar muda Aceh (LIMA), Rizal Saputra, S.H., selaku kuasa hukum Zulkifli keberatan dengan isi berita tersebut. Sebab tidak sesuai realitanya dan foto klien kami terpampang tanpa izin, atau tak dimuat sumber pengambilanya.

“Ini jelas Melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik, karena menyajikan berita dan judul yang tidak akurat dan memuat opini yang menghakimi, berita tersebut berisi Kebohongan dan fitnah karena Zulkifli tidak pernah melakukan seperti apa yang diberitakan tersebut,” ujar Rizal Saputra.

Menurut Rizal, yang benar bahwa Zulkifli menerima uang untuk kepentingan iklan/pariwara, kerja sama publikasi kegiatan di Kecamatan Syamtalira Aron untuk 4 media yang telah disetujui kedua belah pihak, ada salinan kwintansinya tersebut yang telah ditunjukkan ke kami selaku kuasa hukumnya.

Berita yang ditampilkan, Kata Rizal, jelas tidak memenuhi elemen dasar standar penulisan karya jurnalistik (5W1H), tidak uji informasi, tidak berimbang, menghakimi dan melanggar Perundang-undangan.

Berita tersebut melanggar asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang mana disebutkan: “Norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.”

Selain itu, juga melanggar Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Serta melanggar Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Edi/NJK)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA