by

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Dua Layanan Baru, Animo Masyarakat terhadap Layanan Pertanahan Diharapkan Meningkat

KOPI, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan dua layanan baru, yakni Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku)dan Aplikasi Informasi Publik Online pada Jumat (24/09/2021), bertempat di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.

Peluncuran kedua layanan ini dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka terus melanjutkan inovasinya dalam pelayanan digital pertanahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat.

Pada peresmian fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik secara daring dan luring tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil berterima kasih kepada semua pihak yang turut berkontribusi dalam terwujudnya layanan itu sehingga inovasi ini dapat rampung dan siap digunakan untuk publik.

“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” ucapnya.

Sementara itu, mengenai Layanan Informasi Publik, sambungnya, hal ini teramat penting mengingat Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama,” sebutnya.

“Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” tuturnya.

Di sisi lain, menurut Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, adanya Loketku ini didasari dari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya begitu panjang.

“Sesungguhnya, ini aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” katanya.

Kemudian, terkait Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, lanjutnya, masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Dalam dalam hal ini, masyarakat cukup mengajukan pertanyaan lewat laman ppid.atrbpn.go.id dan hasilnya bakal dikirim via elektronik.

“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Adapun Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan bahwa untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama adalah masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran.

Tahap kedua, imbuhnya, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID. Tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.

Ia menambahkan, tahap keempat, yaitu setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Nantinya, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.

Kemudian, tahap kelima adalah setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Lalu, tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja. 

“Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang  menjadi lebih praktis dan cepat,” harapnya.

Sementara itu, sebagai bentuk keterbukaan informasi, lanjutnya, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun lewat surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail [email protected].

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN pun sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air. Bukan itu saja, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan pun telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor dengan baik.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA