by

Kantor Hukum SR & Partner Ditunjuk sebagai Penasehat Hukum 5 Pelaku Pembunuhan KA

Foto: Tim pengacara Kantor Hukum SR & Partner.

KOPI, Karawang – Sahrudi, S.H., Cra., Clpr., dan Randy Tyas Putranto, S.H., yang bernaung di bawah Kantor Hukum SR & Partner ditunjuk sebagai Penasehat Hukum untuk 5 tersangka dalam perkara pembunuhan KA.

Saat dikonfirmasi awak media, Sahrudi menyampaikan bahwa rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.20 wib, Kamis (18/11/21) yang mana akan dilakukan 18 adegan mulai dari perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka NW hingga korban dieksekusi oleh para tersangka.

“Diawali dari permintaan tersangka NW meminta tolong kepada tersangka HS dan tersangka AM als Otong untuk membunuh Korban. Dan NW berjanji akan memberikan bayaran sebesar Rp30 juta,” ujar Sahrudi saat mendampingi para tersangka dalam rekonstruksi.

Lanjutnya, tersangka BH als Bucek, ersangka R als Aji, tersangka MH als Lana, tersangka AS als Moni dan tersangka A als Bodong merencanakan pembunuhan seolah olah terjadi pembegalan.

“Selanjutnya tersangka HS bersama-bersama dengan tersangka BH als Bucek, tersangka R als Aji, sedang tersangka MH als Lana dan tersangka AS als. Moni (belum tertangkap), tersangka A als Bodong (belum tertangkap) melakukan persiapan eksekuasi,” paparnya.

Sehingga pada tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22:30 wib pembunuhan pun terjadi di sekitaran rumah korban.

Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan Kamis (18/11/21) Penasehat Hukum para tersangka Sahrudi, S.H., dan Randy Tyas Putranto, S.H., mengatakan memang terlihat ada perencanaan pembunuhan, namun pihak Tim Penasehat Hukum akan menggali lebih jauh lagi pada saat menghadirkan saksi dalam persidangan sejauh mana peran dari masing-masing tersangka.

“Kami akan menggali lebih jauh lagi saat agenda menghadirkan saksi dalam persidangan, sehingga peran tersebut bisa menentukan hukuman untuk masing-masing pelaku pembunuhan,” pungkas Sahrudi. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA