by

Herbal Ilegal dan Berbahaya Marak di Pasaran, Aktivis dan Lembaga Desak BPOM RI dan DPR RI

Foto: Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA.

KOPI, Jakarta – Adanya insiden dugaan pengancaman dan rasisme kepada salah satu tim investigasi media BERNAS, juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), PJMI, dan tim LPK GPI RI, saat melakukan investigasi terkait obat herbal ilegal mendapat sorotan dari sejumlah lembaga dan publik.

Publik menilai, adanya dugaan pengancaman dan rasisme yang dilakukan oleh organisasi perkumpulan produsen obat herbal yang diduga ilegal dan berkedok agama sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum karena negara kita adalah negara hukum.

Diketahui, adanya dugaan ancaman dan rasisme itu dikarenakan pihak organisasi perkumpulan obat herbal yang diduga ilegal itu merasa risih dan tidak nyaman dengan ramainya pemberitaan dan pengungkapan tim investigasi tentang adanya temuan puluhan produk yang diduga ilegal dan berbahaya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan keprihatinannya dan mengecam keras adanya dugaan pengancaman dan rasisme kepada jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalismenya.

“Kenapa harus ada ancaman dan rasisme, lakukan klarifikasi jika memang sesuai fakta lapangan,” ujar Tokoh Pers Nasional yang selalu gigih membela wartawan ini, Sabtu 13 November 2021.

Selanjutnya, Lulusan Pasca Sarjana Bidang Global Ethics dari Birmingham University Inggris tersebut berharap Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk menginstruksikan kepada bawahannya agar melakukan pengawasan lebih ketat dikarenakan saat ini berdasarkan hasil temuan tim investigasi ditemukan puluhan produk herbal palsu yang diduga dilakukan oleh para mafia dengan sasaran sejumlah online shop.

“Ini sangat berbahaya jika tidak segera diambil tindakan tegas. Oleh karena itu saya mendesak Kementrian Kesehatan melalui instansi terkait untuk segera bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan mimik prihatin.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia, Raja Agung Nusantara mengatakan, maraknya produk herbal palsu di pasaran membuktikan bahwa fungsi pengendalian dan pengawasan obat serta makanan di Indonesia sangat lemah juga banyak para mafia yang berkedok agama bermain di ranah itu.

Wakil Presiden Pemuda OKI tersebut memaparkan kekhawatiran kepada masyarakat yang tidak mengetahui keamanan dari produk obat maupun herbal yang selama ini beredar secara aman di pasaran tanpa mengantongi izin edar yang jelas.

Raja Agung juga mengatakan kepada wartawan, jangan pernah takut dalam menjalankan tugas di lapangan.

Hal tersebut diketahuinya ketika salah satu tim investigasi dari unsur media melaporkan temuan produk ilegal di lapangan. Raja Agung yang aktif di Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melalui pesan tertulis kepada media meminta pihak yang berwenang untuk segara mengusut tuntas peredaran obat herbal yang belum memiliki izin edar dan meringkus ketua organisasi herbal yang melindungi produsen produk ilegal, berbahaya selama bertahun-tahun tersebut.

“Produk obat atau herbal yang ditemukan oleh tim kami sangat berbahaya untuk masyarakat, obat tradisional tersebut sudah beredar cukup lama namun tidak mengantongi izin yang jelas, hal tersebut tentu karena kurangnya pengawasan dan tindakan hukum dari aparat yang berwenang,” kata Raja Agung kepada awak media pada Jumat (12/11/2021).

Dia menjelaskan, dalam tugasnya Dinas Kesehatan, Balai POM dan Badan POM harus memastikan pengawasan produk sebelum dan sesudah beredar di pasaran untuk menjamin obat dan makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan juga mutu produk yang ditetapkan serta penegakan hukum jangan sampai kewalahan dalam mengawasi produk ilegal yang saat ini beredar di pasaran.

“Produk yang berwajah seakan-akan produk legal dan aman dihiasi branding para tokoh tersohor dan merek yang bagus, kenyataannya menggunakan izin edar palsu, hal tersebut patut dicurigai bahwasanya di Indonesia masih terdapat mafia produk herbal yang dapat merugikan masyarakat,” jelas Raja Agung.

Menurutnya, “Tidak hanya ijin palsu. Ada dugaan kuat disinyalir produk yang menggunakan izin edar palsu diduga tidak membayar pajak. Bagaimana mau membayar pajak toh mereka saja menggunakan izin palsu!” ucapnya.

Menurutnya dalam satu bulan ini tim investigasi dari unsur media menemukan puluhan obat herbal yang menggunakan izin edar yang sama, tentunya kecurigaan terhadap mafia produk herbal patut ditelusuri secara mendalam dan yang lebih mengkhawatirkan lagi belum adanya tindakan tegas oleh aparat penegak hukum.

Dalam aturan pembuatan ijin edar berupa P-IRT. Dinas Kesehatan hanya memberikan kode nomor P-IRT yang sesuai untuk masing-masing produk. Hal ini berkaitan dengan 16 kode jenis pangan yang diperbolehkan untuk mendapatkan izin edar berupa SPP-IRT.

“Diterangkan nomor P-IRT adalah izin edar untuk pangan industri rumah tangga bukan untuk obat tradisional seperti jamu atau bentuk lainnya yang diiklankan atau dipromosikan dengan berbagai khasiat untuk kesehatan. Tetapi produk yang kami temukan menggunakan izin edar yang sama, artinya ini ada suatu kejanggalan dalam produk tersebut dan bisa dibilang produk ilegal yang tidak memiliki kepastian keamanannya untuk dikonsumsi masyarakat. Untuk itu kami dari GMPRI akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Senada dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia, Rifki Oktarian, S.Kom bersama Muhammad Ali SH selaku Ketua Umum, mengecam keras bagi pelaku usaha yang menjual obat-obatan tidak berizin karena sangat merugikan konsumen dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Ketua Umum LPK GPI Muhammad Ali, S.H., Sekjend LPK GPI Rifki Oktarian, S.Kom.

Menurutnya, pelaku usaha yang mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dijerat sesuai dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Selain itu mereka juga bisa dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dan kami tegaskan akan memantau produk herbal ilegal di 32 provinsi di Indonesia demi melindungi semua konsumen herbal dari pengusaha yang ingin meraup keuntungan besar dengan memakai izin palsu, izin pangan tanpa melalui uji klinis yang panjang, kami nilai masyarakat dijadikan kelinci percobaan jika produk laku dipasaran akan didaftarkan ke BPOM. Kami harap masyarakat harus lebih berhati-hati jangan dijadikan kelinci percobaan yang membahayakan kesehatan,” jelasnya.

President Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) Bakri Remmang, S.H., M.H., CPL., CTLA., Med., CMC menegaskan bahwasanya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan dilindungi oleh Undang- Undang.

Adanya upaya pengancaman dan juga rasisme dari salah satu oknum yang membekingi produsen obat herbal palsu kepada salah satu Tim Bernas merupakan tindakan yang melawan hukum. Kegiatan rasisme yang dilakukan oleh oknum tersebut termasuk ke dalam tindakan diskriminatif, pelaku rasisme dapat terjerat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Bakri Remmang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Media Siber Indonesia (PJMI) tindakan yang menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Wartawan dilindungi Undang-Undang jadi jangan takut untuk melakukan tugas dan fungsi di lapangan, mengenai adanya upaya pengancaman dari salah satu organisasi yang memback up produk herbal ilegal kami dan seluruh tim akan ikut membantu dan mengusut mafia produk obat herbal yang selama ini meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Anggota Organisasi Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) SBH akan terus melakukan tugas dan fungsi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers tahun 1999. Menurutnya pers sebagai pilar demokrasi yang mempunyai tugas melakukan kontrol sosial.

“Wartawan melakukan kegiatan jurnalistik tentunya untuk membantu masyarakat dan negara dalam fungsi sosial kontrol, dalam hal ini kami bersama jajaran akan terus melakukan pengusutan mafia produk herbal yang selama ini merugikan kesehatan masyarakat banyak. Kami akan meminta pertanggungjawaban kepada BPOM RI dan DPR RI. (Red-TIM BERNAS)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA