by

Gelar Rapat Paripurna, Bupati Tamba: Tahun Depan PAD Jembrana  Ditarget Rp 1 Trilyun Lebih 

KOPI, Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I Tahun sidang 2021/2022 bertempat di ruang utama DPRD Jembrana, Selasa (23/11/2021). Rapat mengagendakan penjelasan Bupati Jembrana terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), antara lain Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sutharmi. Bupati Jembrana I Nengah Tamba menegaskan, tahun depan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp1.060.099.685.268,00.

”Rancangan Pendapatan Daerah untuk tahun 2022 itu terdiri dari PAD sebesar Rp146.624.916.743,00 Pendapatan Transfer sebesar Rp913.474.768.525,00,” ujarnya.

Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Anggota Forkopimda serta Pimpinan OPD Kabupaten Jembrana.

Bupati Tamba  menyampaikan terkait  komponen belanja pada tahun 2022 yaitu, sebesar Rp1.098.158.233.812,00 Komponen belanja ini terdiri dari belanja operasional sebesar Rp838.891.008.494,00 belanja modal sebesar Rp135.151.369.668,00 belanja tak terduga sebesar Rp6.280.562.505,00 serta belanja transfer sebesar Rp117.835.293.145,00.

Sementara dari sisi pembiayaan, kata Bupati Tamba, sebesar Rp38.058.548.544,00, ”Pembiayaan sebesar itu berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Sedangkan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp5.400.000.000,00 serta Pengeluaran Pembiayaan pada tahun anggaran 2022 direncanakan untuk pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp5.400.000.000,00,” tegasnya.

Selain Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022, Bupati Tamba juga mengajukan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Pengajuan Ranperda ini yang notabene merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya UU No: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung khususnya mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini.

Peraturan daerah ini nantinya dapat memberikan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. ”Pemerintah kabupaten/kota harus menyediakan persetujuan bangunan gedung dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku. Dengan demikian peraturan daerah ini nantinya akan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam menjaga potensi pendapatan melalui retribusi daerah serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan Bangunan Gedung,” pungkasnya. (Humas/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA