by

Diduga Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton di Waytenong Tanpa Papan Informasi

KOPI, Lampung – Diduga proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Tambak Jaya, Pemangku Campang dan Pemangku Margo Rahayu, Kecamatan Waytenong, tanpa papan keterangan informasi. Hal tersebut mendapat sorotan negatif warga setempat hingga disebut sebagai proyek siluman. Salah seorang warga menuturkan, selain tidak terpasangnya plang keterangan, pengerjaan awal pembangunan jalan tersebut dinilai asal-asalan dan terkesan semaunya.

Saat ditanya terkait pembangunan rabat beton tersebut apakah ini sumber anggaran Dana Desa (DD) dan berapa nominalnya, masyarakat mengatakan tidak mengetahui karena pembangunan jalan tersebut terkesan tertutup tanpa keterangan apapun. “Bagaimana kami mau tahu berapa jumlah anggaran DD-nya, itu papan nama saja tidak ada, ini kan jadi tanda tanya, ada apa sampai-sampai papan nama saja tidak ada,” katanya.

Lanjutnya, “Kami berterima kasih jika desa kami dibangun jalan, tapi kami mau pekerjaannya yang bagus dan rapih, tapi kalau pekerjaannya begini mau gimana lagi,” tuturnya, Jum’at (5/11/2021).

Sedangkan salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, jalan tersebut tadinya sudah ada jalan rabat beton dengan ukuran lebar 80 cm dan panjang kurang lebih 50 meter, itu hasil dari swadaya masyarakat.

“Untuk jelasnya saya tidak tahu apakah jalan rabat beton yang lama hasil dari pembangunan swadaya masyarakat, ditimpa atau dihancurkan setahu saya jalan sudah jadi seperti ini pak,” sebutnya.

Saat dikonfirmasi awak media kepada Desa Tambak Jaya, Selamet Widodo mengatakan bahwa papan informasi memang belum ada dari pertama dimulai pembangunan rabat beton sampai selesai, sedangkan dari pihak kecamatan sudah monitoring itu tidak ada masalah, dengan pembangunan rabat beton tersebut.

Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi Kepala Desa Tambak Jaya tetap membandel dan mengabaikan hak publik tentang informasi. Pembangunan jalan rabat beton tersebut tidak mengindahkan pelaksanaan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan No.70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, seperti lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan kontraktor pelaksana serta jangka waktu pengerjaan.

Hal tersebut sudah jelas dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Kuat dugaan proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut di Desa Tambak Jaya pemangku campang dan pemangku Margo rahayu Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat tidak transparan dan tidak mengindahkan Undang-undang KIP dan Perpres.

Masyarakat Tambak Jaya sangat mengharapkan kepada inspektorat, Pmd dan Aph Kabupaten Lampung Barat untuk memeriksa kembali proyek pembangunan rabat beton tersebut. (Darman dan Sumantri)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA