by

Bupati Tamba Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna VIII

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana menyampaikan jawaban atau tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, juga membahas tentang Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Senin (29/11/2021), di gelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten  Jembrana. Atas pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna sebelumnya, Bupati Tamba menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana atas saran dan masukan yang telah diberikan.

Berbagai masukan tersebut, kata Tamba,  untuk menyempurnakan kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan merupakan bentuk keharmonisan antara para stakeholder penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Jembrana.

“Saya berharap hubungan yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat kita jaga, sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama dalam memajukan dan membahagiakan masyarakat Kabupaten Jembrana dapat tercapai,” ujarnya.

Dari berbagai masukan dan saran dari masing-masing fraksi saat rapat sebelumnya, ada dua persoalan yang perlu mendapat atensi dari pihak eksekutif yakni pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra, terkait dengan peralihan pola pembelajaran di sekolah pada masa pandemi dan pandangan umum Fraksi Partai PDI Perjuangan, terkait perlunya kebijakan inovatif untuk meningkatkan pengembangan UMKM.

Khusus mengenai peralihan pola pembelajaran di sekolah pada masa pandemi yang lebih menekankan proses belajar mengajar secara online sehingga berakibat terhambatnya transfer ilmu kepada para siswa dan dampak refocusing anggaran yang menyebabkan rencana perbaikan infrastruktur bangunan sekolah terabaikan. Pada dasarnya Bupati Tamba sependapat, bahwa dalam persiapan pasca pandemi nantinya rencana-rencana perbaikan fisik sekolah dan peningkatan penunjang pendidikan bagi guru maupun siswa agar dapat direalisasikan semaksimal mungkin, demi mewujudkan pelayanan pendidikan yang merata dan berkualitas. 

“Namun, perbaikan fisik ataupun pembangunan gedung sekolah dilaksanakan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sehingga pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan khusus Peraturan Menteri terkait tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan. Terkait dengan pendirian sekolah baru khususnya SMA Negeri, dapat saya sampaikan bahwa pada tahun ajaran 2021-2022 sudah dibangun unit sekolah baru, yaitu SMA Negeri 3 Negara yang berlokasi di Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan saat ini sudah menerima 3 (tiga) rombongan belajar,” terangnya.

Sementara menanggapi pandangan umum Fraksi Partai PDI Perjuangan, terkait perlunya kebijakan inovatif untuk meningkatkan pengembangan UMKM yang lebih spesifik dan melakukan tinjauan start up usaha yang berpotensi memiliki peluang pertumbuhan di masa depan dengan melibatkan generasi muda. Bupati menyampaikan bahwa, untuk meningkatkan pengembangan UMKM, ia akan optimalkan peran PLUT KUMKM Kabupaten Jembrana. 

“Ke depannya kami akan menjadikan PLUT KUMKM Kabupaten Jembrana sebagai Center of Excellence yang artinya bahwa PLUT memiliki fungsi dalam memberikan layanan dan sekaligus memfasilitasi terlaksananya program pelatihan, pendampingan, pemagangan dan kurasi produk melalui peningkatan kapasitas wirausaha, teknis, manajerial, serta kinerja kelembagaan untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan nilai tambah, perluasan akses pasar, dan pembiayaan dalam pemulihan perekonomian, sehingga ke depan peran PLUT tidak lagi hanya memberikan pendampingan tetapi sebagai penggerak serta menumbuhkan ekonomi kreatif melalui inkubator wirausaha,” pungkasnya. (Humas/AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA