by

Bupati Jembrana Bersama Kapolda Bali Tanam Pohon Manggis di Jagatnatha

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menanam bibit pohon Manggis (garnicia mangostana) yang memiliki filosofi sebagai pohon kejujuran, Senin (15/11/2021).

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kepedulian akan kelestarian lingkungan,  penanaman dilakukan usai Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Jembrana di halaman belakang Polres Jembrana dan Areal Pura Jagatnatha.

Didampingi Kapolres Jembrana yang baru, AKBP I Dewa Gede Juliana dan Kapolres sebelumnya AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, usai melakukan penanaman pohon di Areal Pura Jagatnatha, Bupati I Nengah Tamba mengatakan bahwa momentum kedatangan Kapolda Bali sudah diagendakan khusus diajak menanam pohon Manggis.

“Setelah usai Sertijab, Kapolda langsung kami ajak untuk menanam pohon Manggis yang dalam hal ini memiliki filosofi sebagai pohon kejujuran. Dengan tujuan membangunkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap alam dengan menanam pohon karena pepohonan sebagai nafas kehidupan, Taru Prana Bhuana,” ujar Bupati Tamba.

Sementara, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan penanaman pohon adalah sebagai simbol dari pelestarian alam. Di areal Pura Jagatnatha ditanam pohon Manggis.

“Kami bersama Bapak Bupati juga sudah sepakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam. Mulai dari sini sebagai sentralnya adalah Kabupaten Jembrana. Dengan harapan kegiatan ini akan memberikan pengaruh baik bagi Kabupaten Jembrana,” tandasnya.

Sementara terkait Sertijab Kapolres Jembrana, kepada Kapolres yang baru, Kapolda menekankan agar saat menjabat untuk betul-betul disiplin dalam menjalankan Prokes di wilayahnya. Terlebih Jembrana, merupakan pintu masuk utama dari pulau Jawa yang memiliki intensitas tinggi sebagai lalu lalang orang keluar masuk Bali.

“Saya tekankan kepada Kapolres baru untuk tetap disiplin Prokes serta disiplin dari segi keamanannya,” pungkas Kapolda Bali. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA