by

Wabup Patriana Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Dua Ranperda

KOPI, Jembrana – Wabup Patriana Krisna mewakili Bupati Jembrana menyampaikan jawaban dan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terkait dua Ranperda, Kamis (30/09/2021). Jawaban dan tanggapan Bupati Jembrana disampaikan dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana Tahun Sidang 2021/2022 yang digelar Luring dan Daring.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana. Pada prinsipnya seluruh Fraksi telah menyatakan menerima kedua Ranperda tersebut.

Dalam rapat Paripurna tersebut, hadir secara langsung Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, Sekda Kabupaten Jembrana dan beberapa Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana.

Terkait dua Ranperda tersebut, yaitu tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana.

Menanggapi saran Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Demokrat terhadap Ranperda perubahan, agar fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui ketersediaan Anggaran, Wabup Patriana Krisna membacakan jawaban Bupati bahwa sependapat dan telah mempertimbangkan penanganan Pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi masyarakat dalam merancang anggaran.

“Sebagai upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat, kami telah memberikan prioritas pendanaan terhadap sektor-sektor yang dapat kiranya menggerakkan kembali perekonomian daerah, seperti sektor Pertanian dan Pemberdayaan UMKM. Langkah ini kami yakini akan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jembrana serta dapat memberikan dampak positif bagi pergerakan roda perekonomian di tengah Pandemi Covid-19,” ujar Wabup Patriana Krisna.

Kemudian terhadap Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana, Wabup Patriana Krisna menyampaikan jawaban bahwa terhadap saran Fraksi Demokrat terkait dengan penyempurnaan dalam penormaan Pasal dalam Batang Tubuh Ranperda. Penyempurnaan tersebut seperti Pasal 18 ayat (2). Pasal 18, Paragraf 2 pada Pasal 27 dan Pasal 28, beliau sependapat dan perlu kiranya diperdalam kembali melalui rapat kerja.

“Maka khusus untuk saran terhadap Pasal 3 ayat (1), dapat saya sampaikan bahwa penormaan dalam Pasal 3 ayat (1) sudah sesuai dengan hasil Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan norma dimaksud dalam setiap penyusunan Ranperda tentang pembentukan BUMD,” pungkasnya. (Humas/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA