by

Unit Reskrim Polsek Sekincau Berhasil Ungkap Kasus Curat

Foto: Salah satu tersangka Curat

KOPI, Lambar – Unit Reskrim Polsek Sekincau beserta Anggota Piket berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kejadian terjadi pada hari Minggu (17/10/21) sekira pukul 11.00 wib di Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.

Korban MT (36) segera melaporkan kejadian pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Sekincau dengan Nomor: LP/B/233/X/2021/POLDA LAMPUNG/POLRES LAMBAR/POLSEK SEKINCAU, tanggal 17/10/21.

Dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Sekincau IPDA Suparman, Panit 2 Unit Reskrim Polsek Sekincau IPDA Mahmudi & KA SPK1 AIPTU Solihin beserta beberapa Anggota piket dan dibantu warga berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor. Masing-masing berinisial WK (16) merupakan penduduk Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Tengah dan AE (17) berasal dari Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Barat, kedua pelaku masih berstatus pelajar.

Kepada awak media, Suparman menjelaskan kronologi kejadiannya yaitu pada hari Minggu (17/10/21) sekira pukul 11.00 wib korban MT pulang ke rumah, lalu memarkirkan motor Honda Beat miliknya yang bernopol BE 3647 MK di depan rumahnya dan tidak mencabut kunci kontaknya.

“Korban pergi ke kamar mandi, dan tidak lama mendengar anaknya bernama Sdt. Miftahul Huda berteriak maling-maling, kemudian pelapor keluar dari rumah dan melihat sepeda motornya telah hilang,” paparnya.

Selanjutnya, korban memberitahukan kepada Sdr. Faisal atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian senilai Rp12.000.000 rupiah (Dua belas juga rupiah).

Panit 1 Unit Reskrim Polsek Sekincau menambahkan, “Setelah menerima laporan dari masyarakat atas tindakan Curat tersebut, Anggota Unit Reskrim bersama KA SPK1 Polsek Sekincau dan masyarakat melakukan penyekatan serta melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Minggu (17/10/21) pukul 12.00 wib, serta mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Biru Putih dengan nomor polisi BE 3647 MK, Noka MH1JM8118MK629900, Nosin JM81E1631883 milik korban dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Revo warna Hitam dengan nopol BE 4879 WB yang digunakan saat beraksi.

“Saat ini tersangka dan dua orang saksi masih dimintai keterangan dan pemeriksaan di Polsek Sekincau,” ujar Panit 1.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHPidana dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Darman)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA