by

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang Amankan Pengedar Narkoba saat Transaksi

Foto: Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang.

KOPI, Karawang – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu saat akan melakukan transaksi di Jalan Raya Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Minggu (10/10/21). Tersangka YF alias JO (36) merupakan warga Perumahan Pesona Cengkong, kecamatan Purwasari, Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Setiaji mengatakan saat ditangkap tersangka sedang menguasai narkoba jenis sabu. Sebelumnya Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang akan mengedarkan narkoba.

“Setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa tersangka ditemukan, 6 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih, 3 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih, dan 33 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu, dengan berat keseluruhan sekitar 60 gram,” kata AKP Aji Setiadi kepada awak media melalui sambungan telepon, Senin (18/10/21).

Kasatresnarkoba menambahkan, selain kristal bening warna putih, di dalam tas tersangka juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, yang kemungkinkan digunakan tersangka untuk menimbang atau mengukur paket sabu yang akan dijualnya.

“Tersangka berikut barang bukti, termasuk handphone merk Redmi milik tersangka selanjutnya kami amankan di polres Karawang,” ujar Aji.

Lanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang akan diedarkannya tersebut didapatkan dengan cara dititip dari kenalannya yang berinisial A alias Cimot, dan saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA