by

Sub 3 Sektor 19 Citarum Harum Buat Lubang Biopori di Area Bantaran Citarum Hingga ke Pemukiman Warga

Foto: Satgas Citarum Harum Sektor 19 Subsektor 3 bersama masyarakat saat membuat lubang biopori.

KOPI, Karawang– Satgas Citarum Harum Sektor 19 Subsektor 3/Renggasdengklok membuat lubang biopori di area bantaran Citarum Dusun Krajan Selatan , RT 15 RW 07, Desa Karyasari, Kecamatan Renggasdengklok, Kabupaten Karawang, Selasa (12/10/21). Pembuatan lubang biopori merupakan metode resapan air yang ditujukan untuk mengatasi genangan air dengan cara meningkatkan daya resap air tahan.

Hal tersebut dibenarkan Dansubsektor 3/ Renggasdengklok Sertu Cepi. Satgas Citarum Harum Sektor 19 Subsektor 3 bersama warga setempat berinisiatif membuat lubang biopori di mulai dari bayaran singai hingga perkampungan warga setempat.

Sertu Cepi berharap dengan dibuatkan lubang biopori, maka di musim hujan nanti dapat mengatakan genangan air dan mencegah terjadinya banjir. “Lubang biopori dibuat untuk mengatasi genangan air di permukaan tanah, hal tersebut akan mencegah terjadinya longsor dan banjir di musim penghujan nanti,” jelas Cepi.

Lanjutnya, lubang biopori juga berfungsi untuk membuat pupuk organik yaitu dengan cara memasukkan sampah organik seperti makanan sisa dan daun-daunan ke dalam lubang. Sampah tersebut akan diurai oleh biota tanah dan akan menjadi pupuk kompos.

“Pupuk kompos dapat bermanfaat untuk pohon dan tanaman agar lebih subur,” ucap Cepi.

Dansubsektor 3 juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat, yang telah bersama-sama membuat lubang biopori. “Terima kasih atas kesadaran masyarakat menjaga lingkungan. Karena kalau bukan kita siapa lagi yang peduli untuk menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan,” pungkas Cepi. (AAS)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA