by

Satlantas Unit Turjawali Polres Karawang Amankan Dua Pengendara Motor yang Bawa Obat Terlarang

KOPI, Karawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang Unit Turjawali mengamankan dua pengendara motor yang membawa obat-obatan terlarang. Penangkapan berawal dari salah seorang anggota yang sedang patroli di Jalan Lingkar Luar (Jalan Baru) dekat Pos Polisi Peundeuy, Jumat (8/10/21) pukul 09.30 wib, memberhentikan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku tidak menggunakan TNKB (plat nopol) bagian depan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adisaputro mengatakan, kedua pelaku diamankan saat Unit Turjawali yang dipimpin IPDA Supriono melaksanakan patroli rutin di Jalan Lingkar Luar (Jalan Baru) saat di deket Pospol Peundeuy.

“Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motornya. Dengan cara berpencar, satu orang menuju area pesawahan dan satu orang menuju area perumahan warga”, ujar AKP Rizky kepada media, Sabtu (9/10/2021).

Lanjut Rizky, pelaku pertama tertangkap di sekitar Pospol Peundeuy, darinya ditemukan 2 butir obat-obatan yang diduga Hexymer. Sedangkan pelaku kedua tertangkap di areal persawahan setelah terjatuh dari atap rumah warga, padanya ditemukan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 250 butir dan Hexymer sebanyak 52 butir.

“Obat-obatan merupakan obat daftar golongan G (Tramadol dan Hexymer),” jelasnya.

Kedua pelaku yakni, berinisial M (31) warga Kampung Pasircabe, Desa Pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang dan RP (22) warga Kampung Tumaritis, Desa Tumaritis, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

“Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti kendaraan dan obat-obatan dibawa ke Polres Karawang, kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Rizky.

Barang bukti yang diamankan, 250 butir Tramadol, 23 butir Hexymer, satu unit motor T 5948 UB dan satu unit Handphone. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA