by

Raih 7 Kali WTP, Pemkab Jembrana Terima Penghargaan dari Kemenkeu RI

KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021.

Opini WTP terkait Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020. Sehingga menerima Piagam WTP untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut Kabupaten Jembrana meraih Opini tertinggi dari BPK RI.

Atas raihan penghargaan tersebut, Pemkab Jembrana kembali mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.

Piagam yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana, diterima Bupati I Nengah Tamba di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa (25/10/2021).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Dirjen Pembendaharaan Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho.

Bupati Tamba mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan penghargaan kepada Kabupaten Jembrana atas Piagam WTP yang ketujuh kalinya.

Bupati yang berasal dari Desa Kaliakah ini, berharap torehan prestasi yang diraih sebagai motivasi agar selalu menjalankan pelayanan pemerintahan dengan baik serta amanah.

“Penghargaan ini hasil kerja keras bersama seluruh Stake holder Pemkab Jembrana. Saya sampaikan terimakasih kepada seluruh Jajaran di Pemkab Jembrana, Legislatif, dan juga Forkopimda. Ini adalah motivasi sekaligus tantangan ke depan untuk dapat mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan yang baik dan benar,” ucap Bupati Tamba.

Beliau juga mengajak segenap ASN di lingkup Pemkab Jembrana untuk tetap memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat .

“Mari bekerja sebaik-baiknya dan tetap disiplin dan semangat bekerja dalam menjalankan aturan yang ada,” tegas Bupati Tamba.

Secara berturut-turut Pemkab Jembrana telah memperoleh Opini Tertinggi dari BPK RI berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP untuk tahun anggaran 2014 hingga tahun 2020. (Humas/AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA