by

PT Jasa Raharja Berikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Transjakarta

KOPI, Jakarta – PT. Jasa Raharja Kantor Cabang DKI Jakarta memberikan santunan untuk korban kecelakaan Transjakarta atau busway. Kecelakaan tragis yang merenggut 2 orang meninggal yaitu 1 supir dan 1 penumpang. 29 orang yang mengalami luka-luka, 14 orang dirawat di RS Budi Asih, 14 orang dirawat di RS Polri dan 1 orang dirawat di MMC. Kecelakaan terjadi diduga sopir yang menabrak busway di depannya itu kurang konsentrasi.

Kecelakaan beruntun antara Bus Transjakarta nomor B 7477 TK dan Bus Transjakarta nomor B 7113 TGB terjadi pada hari Senin, 25 Oktober 2021 pada pukul 08.45 WIB di halte Cawang Ciliwung arah Pinang Ranti.

Akibat dari kecelakaan beruntun ini PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta menyelesaikan pengurusan santunan akibat laka lantas tabrakan beruntun Transjakarta BMP 240 dengan BMP 211 dihalte Cawang Ciliwung arah Pinang Ranti.

Untuk itu, PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta melalui Kepala Bagian Pelayanan Nur Akbar dan Kepala Sub Bagian Pelayanan Rhesa Amaldo H Sitompul memberikan santunan untuk korban yang meninggal dan dirawat.

Untuk korban meninggal dunia pengurusan santunannya telah dilimpahkan ke luar Jakarta karena Ahli Waris berada di luar Jakarta sedangkan untuk korban luka-luka pihak PT. Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta memberikan jaminan untuk korban kecelakaan tabrakan senilai maksimal Rp. 20 juta untuk korban luka-luka dan untuk korban meninggal dunia senilai Rp. 50 Juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.010/2017 tahun 2017.

Untuk dapat diketahui bahwa korban meninggal dunia ada dua orang yaitu:

  1. Jaenuri (Pramudi 810)
  2. Dadang Suhendar (Penumpang)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA