by

PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Ikut Gugat PKPU

KOPI, Jakarta – PT. Bank Artha Graha, Tbk. ikut menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini disaksikan langsung oleh tim pewarta di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (7/102021) pada sidang verifikasi yang diajukan oleh PT. Dayaguna Motor Indonesia selaku pemohon PKPU yang diajukan Nomor. 287/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Dari staf Pengurus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, di terima data informasi Kreditus sejumlah Rp. 104,338,820,611,98 rupiah, dengan data Kreditor adalah:

PT. Dayaguna Motor Indonesia
PT. Intan Baruprana Finance Tbk.
PT. Central Mandiri Perkasa
PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk

Dolfie Rompas, S.Sos, S.H, M.H , Advocat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Dolfie Rompas & Partners, yang ditemui pada saat usai sidang verifikasi tagihan di Ruang Verifikasi di PN Jakarta menjelaskan bahwa pada pengajuan permohonan PKPU ini belum hadir karena ditangani oleh tim dari Assagaf Hamzah & Partner. Hingga pada sidang verivikasi ini Dolfie dan Timnya hanya menyampaikan angka data tagihan kepada Pengurus dan disaksikan oleh Para Kreditur.

Dalam verifikasi tersebut ada selisih data Kreditor PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk. sejumlah sekitar 300 juta rupiah dan setelah dipertanyakan oleh Pengurus dan Hakim Pengawas, kepada kuasa yang hadir, mereka tetap bertahan dengan angka tagihan yang disampaikan dengan alasan sudah tercatat dalam sistem.

Dolfie Rompas, S.sos, S.H, M.H,

Dan data kreditur tagihan lainnya, terjadi kesepakatan akan menyesuaikan dengan angka tagihan yang disampaikan debitur.

Hasil dari sidang verifikasi ini juga disetujuinya Kesempatan perpanjangan pengajuan draft proposal perdamaian dalam masa 30 Hari, namun dalam split waktu 15 hari kedepan, tim kuasa debitur harus memberikan Data Laporan Keuangan, menghadirkan pengurus selain direktur utama dan Rancangan Draft proposal perdamaian dan skema pembayaran utang.

“Saya sebagai Kuasa Hukum tetap akan patuh pada hukum, tetapi kami tetap mengembalikan segala keputusan kepada prinsipal pemberi kuasa, dan kesanggupan prinsipal untuk penghadirkan pengurus yang lain di sidang selanjutnya,” begitu akhir wawancara kami. Ikung/red

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA