KOPI, Tangerang – Kesal dengan pemberitaan terkait pungutan liar yang dilakukan oleh dua oknum petugas Tenaga Harian Lepas (THL) Sattrantib, Camat Cibodas larang pedagang untuk berjualan, pada Selasa (12/10/2021).
Informasi himbauan tidak boleh berjualan dilontarkan langsung oleh petugas piket jaga Sattrantib pada malam Selasa pukul 20: 30 WIB di lapak para pedagang yang berlokasi Jalan Prambanan Raya, depan GOR Cibodas, RT 07, RW. 011 Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Provinsi Banten.
Saat diwawancarai awak media indocorners.com ke salah satu pedagang, sebut saja Mawar, mengatakan perihal pelarangan dagang di lokasi tersebut diucapkan langsung oleh Haji Iman, Kasie Sattrantib saat ditemui oleh beberapa perwakilan pedagang di kantornya, Selasa (12/10/2021).
“Haji Iman mengatakan larangan pedagang untuk berjualan melanggar Perda Kota Tangerang No. 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat oleh Pemerintah Kota Tangerang dan tidak boleh berjualan di depan kantor pemerintahan,” kata Mawar menirukan.
Lebih lanjut, Mawar beserta para pedagang lainnya kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Sattrantib itu sungguh kejam, apalagi di masa wabah pandemi covid-19 ini, bukannya memberikan bantuan atau solusi, ini malah sebaliknya mematikan mata pencarian kehidupan para pedagang kecil.
Perlu diketahui, larangan berjualan ke pedagang itu termasuk tebang pilih dalam menindak aturan dan tidak merata, disamping itu masih banyak pelanggaran ditempat lain, namun dibiarkan dan seolah tidak tersentuh ataupun ada tindak lanjut dari Sattrantib Kecamatan Cibodas.
“Contohnya di pojok kanan gang masuk Jalan Empu Kanwa Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas telah berdiri satu kios warung rokok dan mie yang berada tepat di atas saluran drainase, dua warung rokok berdiri di atas lahan taman seberang sekolah Strada Santa Agustinus, warung rokok persis di samping Kelurahan Cibodasari,” terangnya.
“Kuliner pecel lele yang berada tepat di atas trotoar Jalan Utama Gatot Subroto, depan pagar Hotel Istana Nelayan dan masih banyak lagi pelanggaran maupun bangunan liar yang berdiri bukan di batas ukur yang ada di sertifikat yang berlokasi di ruko, tepatnya di samping GOR Cibodas yang selama ini tidak ada penertiban,” lanjutnya.
Seharusnya manusia yang berpikiran jernih dan profesional pasti akan berpikir untuk dilakukan adalah menertibkan terlebih dahulu pungli yang dilakukan oleh dua pegawai oknum Sattrantib yang ada di dalam instansi Kecamatan Cibodas dan memberikan sanksi apabila memang sudah melanggar dengan adanya bukti Valid A1.
Beberapa pedagang yang berlokasi depan GOR Cibodas dan depan kantor Kecamatan Cibodas diminta untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang isinya untuk mengosongkan lahan tersebut tujuh hari kedepan.
“Diduga karena terpaksa, adanya ancaman pengosongan lahan hari ini juga dari perkataan Kasie Trantib Haji Iman bahwa para pedagang telah melanggar Perda No.8 Tahun 2018,”katanya.
Comment