KOPI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.
Pria kelahiran 1 November 1970 itu merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin.
Petualangan politik Dodi dimulai pada 2009 ketika ia menjadi anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Golkar.
Ia kembali terpilih masuk ke Senayan lima tahun kemudian dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR yang membidangi urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, investasi, dan BUMN.
Namun, pada 2016, Dodi memutuskan mundur dari parlemen karena hendak mencalonkan diri sebagai bupati Musi Banyuasin, jabatan yang sempat disandang sang ayah pada 2001-2008.
Dodi yang saat itu menjabat sebagai Presiden Sriwijaya FC berduet dengan Wakil Bupati Musi Banyuasin periode 2012-2017 Beni Hernedi sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2017.
Diusung 11 partai politik, pasangan Dodi-Beni menang telak atas pasangan Amiri Aripin-Ahmad Toha yang merupakan calon perseorangan.
Pada 22 Mei 2017, Dodi pun dilantik sebagai Bupati Musi Banyuasin oleh sang ayah yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Tak lama setelah duduk di kursi bupati, Dodi mengincar kursi gubernur Sumatera Selatan yang akan ditinggalkan Alex pada 2018.
Dodi pun maju sebagai calon gubernur Sumatera Selatan berduet dengan Giri Ramanda Kiemas, ketua DPRD Sumatera Selatan yang juga keponakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Didukung oleh PDI-P, Golkar, dan PKB, Dodi gagal menggantikan ayahnya sebagai gubernur karena hanya memperoleh 30,96 persen suara.
Ia kalah dari pasangan Herman Daru-Mawardi Yahya yang meraup 35,96 persen suara.
Jika melihat perjalanannya, karier politik Dodi nampak mengikuti Alex. Keduanya maju sebagai calon gubernur Sumatera Selatan setelah menjabat sebagai bupati Musi Banyuasin.
Bedanya, Alex sukses memenangkan pilkada, sedangkan Dodi harus puas di urutan kedua.
Entah kebetulan atau tidak, nasib Dodi pun serupa dengan sang ayah yang lebih dulu bersoalan dengan hukum.
Satu bulan yang lalu, Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dua kasus yang menjerat Alex adalah kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Alex pun telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Dodi memiliki kisah serupa dengan Alex. Ia mesti mendekam di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak Sabtu (16/10/2021).
Ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat (15/10/2021).
Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy supaya perusahaan itu memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
“Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH (Suhandy) atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA (Dodi) melalui HM (Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) dan EU (Eddi Umari, Kabid SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu. (*)
Dikutip: Kompas.com
Comment