by

Informasi dari Program Lapor Pak Kapolres, Satuan Reserse Narkoba Karawang Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

KOPI, Karawang – Berkat adanya informasi di Program ‘Lapor Pak Kapolres’ yang beberapa waktu lalu dilauching oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang bergerak cepat membekuk jaringan pengedar Narkotika jenis sabu, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Selasa (5/10/2021).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Res Narkoba AKP Aji Setiaji, bahwa pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut bermula ketika ada warga masyarakat yang memberikan informasi melalui Program ‘Lapor Pak Kapolres’, bahwa di wilayah Kecamatan Purwasari ada orang yang menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya informasi yang diterima operator Program ‘Lapor Pak Kapolres’ tersebut langsung diteruskan ke Satuan Res Narkoba.

“Dari informasi yang kita peroleh, langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Opsnal. Selama dua hari tim melakukan penyelidikan dan mencari informasi, setelah diperoleh informasi dan bukti yang cukup, tim langsung mendatangi rumah pelaku”, ungkap AKP Aji Setiaji kepada awak media, Senin (11/10/2021).

Selanjutnya, tersangka yang berinisial EK alias ATUT, laki-laki, (27), berhasil dibekuk ketika berada di rumahnya yang beralamat di Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Dimana ketika dilakukan pengamanan, di rumahnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) paket berukuran besar berlakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih dan 3 (tiga) paket berukuran sedang berlakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih, dengan berat keseluruhan lebih kurang 70,07 gram, yang disimpan di tas selempang milik tersangka.

AKP Aji Setiaji menjelaskan, selain barang bukti beberapa bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka, di rumah tersangka juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) pack plastik bening, yang kemungkinan besar alat timbangan itu digunakan untuk mengukur atau menimbang banyaknya barang (sabu) yang akan dijual, sedangkan plastik bening diduga untuk membungkus paket sabu. Masih kata Aji, barang bukti lain yang berhasil diamankan 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo milik tersangka, yang digunakan untuk melakukan transaksi.

“Dari barang bukti yang ada, sudah patut diduga keras pelaku merupakan pengedar sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun,” pungkas Aji. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA