by

Humas Polri Paparkan Kronologi Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim Sesuai Prosedur

KOPI, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara dugaan pemerkosaan di Luwu Timur (Lutim) sudah sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari penerimaan laporan, penyidikan, hingga penghentian kasus.

Kepada awak Media Pewarta, Argo Yuwono menyampaikan setelah menerima laporan pada 9/10/2019 lalu, Polisi langsung mengantas ketiga anak untuk dilakukan Visum Et Repertum bersama dengan Ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Lutim.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ujar Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/21).

Sementara itu, dari laporan hasil asesemen P2TP2A Kabupaten Lutim bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. “Karena setelah sang ayah datang ke kantor P2TP2A
ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya,” jelas Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan psikologi Puspaga P2TP2A Lutim, ketiga anak tersebut melakukan interaksi cukup baik dengan dunia luar dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Masih kata Argo, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Setelah melakukan prosedur hukum, Polres Lutim pun melakukan gelar perkara pada 5/12/2019 dan kesimpulan menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan, maka Polda Sulsel pada tanggal 6/10/20 telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyidikannya,” tandas Argo. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA