by

FJK Boikot Pemberitaan Pemda Karawang, Rudi: Kita akan Kawal Kasus M Hingga Tuntas

KOPI, Karawang – Forum Jurnalis Karawang (FJK) bersepakat untuk melakukan boikot atas pemberitaan-pemberitaan Pemda Karawang. Hal tersebut berawal dari kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan terlapor yang berinisial M.

Menyusul adanya kasus M yang berujung penilaian oleh para awak jurnalis, bahwa Pemda Karawang anti kritik melalui pemberitaan-pemberitaan di media massa. Sikap Pemda Karawang melalui oknum-oknum orang suruhan penguasa dianggap berlebihan, ketika dikritik tentang adanya pengadaan mobil dinas baru Bupati dan Wakil Bupati Karawang di tengah kesusahan masyarakat di masa Pandemi Covid-19.

“Ini kesepakatan kawan-kawan semua yang ada di FJK. Intinya, perjuangan tetap akan kita lanjutkan. Jangan sampai ke depan profesi kita terus dilecehkan ketika kasus M ini dianggap sepele,” tutur Ketua FJK, Rudi Setiawan, di sela-sela rapat FJK, Jumat (1/10/2021).

Selain itu, para kuli tinta yang tergabung dalam FJK ini juga bersepakat akan terus mengawal pelaporan kasus sampai selesai. “Kita akan terus komunikasi intens dengan pengacara dan penyidik Polres Karawang tentang sampai sejauh mana kasus M,” kata Rudi.

Ditegaskan Rudi, FJK tidak akan menggunakan cara-cara pragmatis dan oportunis di dalam menyikapi persoalan yang sedang dihadapi. Sehingga ia mengimbau kepada semua angggota FJK, agar tidak termakan rayuan gombal segelintir oknum yang mencoba melakukan penyelesaian atas persoalan ini dengan cara-cara murahan dan rendahan.

“Semuanya tetap akan satu intruksi. Jika ada rayuan-rayuan gak jelas, abaikan saja. Karena persoalan ini pertaruhannya adalah harga diri kita sebagai insan pers,” tandas Rudi. (DJ)

Foto: Rapat Anggota Forum Jurnalis Karawang, Jumat (1/10/21)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA