by

Edarkan Sabu, Ayah dan Anak Warga Tumbang Hakau ini Terancam Hukuman Mati

KOPI, Pulang Pisau –  Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K menggelar konferensi pers telah mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Mapolres Pulang Pisau pada Selasa (5 /10/2021).

Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan tersangka setelah mendapat informasi hingga penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Pada hari Sabtu (2/10/2021), saat anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli mendapatkan Informasi dari masyarakat,  bahwa ada mobil yang mencurigakan membawa narkotika dengan ciri-ciri mobil Daihatsu Sigra warna hitam No. Pol: KH 1642 BQ dari arah Palangkaraya menuju Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas,” jelas Kapolres.

“Setelah mendapatkan Informasi tersebut, anggota Polsek Banama Tingang dan anggota Buser Pulang Pisau mendapati kendaraan tersebut melintas, dikemudikan oleh Terlapor Sdr. MT (72 th) bersama Sdr RF (38 th).  Keduanya warga Jalan Antar Desa Tumbang Hakau, Pilang Munduk RT. 05 Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas,” lanjutnya.

“Kemudian dilakukan pemberhentian oleh petugas, setelah Petugas kepolisian menanyakan dimana sabunya? Selanjutnya MT menunjukkan sabu tersebut disimpan ditempat reting mobil belakang sebelah kanan mobil,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut diakui milik tersangka. Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang.

“Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan Barang Bukti berupa  1 (satu) buah llastik hitam; 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabu dengan berat kotor 48,09 gram (isi + bungkus) beserta 1 unit mobil Sigra warna Hitam dengan Nopol KH 1642 BQ beserta barang bukti lainya,” ujar Kapolres.

“Selain itu kami juga berhasil mengamankan 1 buah senjata api jenis revolver rakitan beserta empat butir amunisinya,” lanjutnya.

Adapun tersangka MT dan RF akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Selain MT dan RF,  Polres Pulang Pisau juga berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar sabu lainya berinisial KA (29 th) warga Jalan Panatau Jl. Panatau, Desa Bawan RT. 003 Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah .

Berdarkan informasi bahwa rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat bertransaksi narkotika jenis shabu selanjutnya anggota Polsek dipimpin langsung Kapolsek Banama Tingang mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah terlapor dengan disaksikan Ketua Rt 003 Desa Bawan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam ditaruh di atas lantai dalam kamar,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka juga ditemukan satu pack plastik klip kosong yang diduga bungkus narkotika jenis shabu, seberat 1,61 gram, satu  buah timbangan digital warna hitam, uang pecahan Rp100.000 sebanyak tujuh lembar. Barang-barang tersebut diakui milik terlapor, atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Tersangka KA akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan miliar rupiah,” pungkasnya.(Rid)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA