by

Dua Bocah Korban Bullying dapat Perhatian Forkopimda Karawang

KOPI, Karawang – Heboh pemberitaan terhadap dua bocah korban bullying di Cikampek mendapat perhatian Forkopimda Karawang, Sabtu (2/10/21). Kejadian ini terjadi akibat mereka ke sekolah menggunakan sandal jepit.

Bukan tanpa sebab, ketidakmampuan untuk membeli sepatu membuat mereka di bully. Peristiwa tersebut tak luput dari pemberitaan media, sampai-sampai Forkopimda Karawang termasuk Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menginstruksikan Jajarannya guna mengecek kebenarannya.

Kapolsek Cikampek Kompol Ahmad Mulyana bersama Kanit Bimas, Bhabinkamtibmas Desa Dawuan Tengah dan Muspika serta didampingi 2 awak media mendatangi rumah siswi korban bullying yang beralamat di Dusun Babakan Malam Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek pada hari Sabtu 2 Oktober 2021.

Kapolsek Cikampek bergegas mencari keberadaan alamat siswi korban bully dan memberikan bantuan sembako kepada keluarga korban bully. Kompol Ahmad saat itu juga, langsung membawa Kedua putri korban bully untuk membelikan sepatu ke toko Istana Sepatu Cikampek.

Adapun siswi korban bully anak ke-1 yang bersekolah di SMPN 1 Cikampek kelas 7, sedangkan adiknya anak ke-2 bersekolah di SD kelas 3. Tak hanya sampai disitu, Kapolsek juga memberikan bantuan uang tunai untuk melunasi seragam sekolah yang belum terselesaikan di sekolah.

Sementara, Kapolres Karawang Aldi Subartono menyampaikan bahwa dari kejadian ini, ada pesan yang ingin disampaikan oleh Forkopimda Karawang yaitu bahwa ketidakmampuan mereka tidak untuk di bully apalagi dihina. Stop Bullying kepada mereka yang tidak mampu.

“Kita berharap agar traumanya ini bisa bertahap dihilangkan sehingga bocah tersebut kembali semangat lagi dengan adanya perhatian dari kita semua,” tutupnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA