by

Diduga Panitia PTSL Sukaraja Lakukan Pungli Biaya Pembuatan Sertifikat Prona

KOPI, Lambar – Diduga oknum panitia Pokmas Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Lambar, melakukan pungli dalam pembuatan sertifikat Prona dari tahun 2019 hingga 2020. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat.

Salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa biaya pembuatan sertifikat Prona PTSL di Pekon Sukaraja dari tahun 2018 sampai tahun 2020 mencapai Rp 700.000 ribu.

Saat dilakukan konfirmasi kepada Agung selaku perangkat desa /pekon, Senin (25/1/2020), membenarkan serta mengakui bahwa dia diperintahkan oleh tim Pokmas Prona PTSL Sukaraja yang diketuai Tahmadi.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa pembayaran biaya pembuatan sertifikat Prona PTSL dengan cara bervariasi yaitu ada yang membayar DP terlebih dahulu sebesar Rp200.000,- ribu dengan alasan untuk biaya pengukuran, kemudian sisanya Rp500.000,- ribu setelah sertifikat selesai. “Buku sertifikat akan dibagikan jika sudah melunasi total biayanya,” ungkap Agung.

Lalu ia pun mengeluarkan beberapa buku sertifikat yang masih ditahan karena belum lunas. Ia pun memperlihatkan kepada kami sertifikat tersebut.

Menurut informasi Agung melalui pesan WhatsApp, tim Pokmas yang diduga terlibat diantaranya Peratin Pekon Sukaraja, selaku penanggung jawab; Ketua Pokmas, Tahmadi; Sekretaris, Mardiyanto (Ajid); Bendahara, Banjol Tabrani; Anggota, Sukatno, Satibi, Agung, Selamet Riyadi, Tedi Faliamsyah, Hasnawi, dan Zulaimin.

Lalu awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua Pokmas, Tahmadi dan Bendahara, Ajid, dan jawabannya membenarkan bahwa biaya pembuatan sertifikat Prona PTSL di Pekon Sukaraja biayanya Rp700.000,- ribu. “Dalam hal ini kami sudah melakukan konfirmasi dengan BPN Lambar,” ujar Tahmadi dan Ajid.

Namun pihak BPN Lambar mengatakan terkait biaya yang dikeluarkan masyarakat itu di luar tanggung jawab BPN. Hal tersebut disampaikan Suparno, selaku Kasubag di BPN yaitu “Besarnya biaya pembuatan sertifikat tidak menjadi tanggung jawab BPN, dan pihak BPN tidak pernah menganjurkan panitia melakukan pungutan,” jelas Suparno.

Bila pungutan tersebut dianggap bermasalah, maka menjadi tanggung jawab orang atau panitia yang melakukannya, tegasnya.

Sedangkan menurut SKB 3 Menteri No. 25/2017 yang terdiri dari Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, telah ditentukan berapa besaran biaya sertifikat Prona PTSL Wilayah atau kategori IV untuk Propinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000,- ribu.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah dijalankan pemerintah kabinet kerja sejak tahun 2017, tetapi mengapa masih saja ada praktek pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satunya fakta yang ditemukan di Pekon Sukaraja, masih ditemukan dugaan praktek pungli biaya pembuatan sertifikat Prona PTSL mencapai Rp 700.000,- ribu per buku atau per sertifikat.

Masyarakat berharap kepada instansi terkait dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Agar masyarakat tidak merasa dirugikan. (Tim)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA