by

Cacat Prosedural, LIMA: Minta Inspektorat dan Penegak Hukum Periksa Pelaksanaan Bimtek Langkahan

KOPI, Aceh Utara – Lembaga Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA), soroti soal Bimtek Langkahan yang diduga sarat cacat secara prosedural. Pelaksanaan Bimtek tersebut diduga tidak sesuai aturan Perbup Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2021.

Dalam poin ketiga Perbup Nomor 2 Tahun 2020, disebutkan, kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa semisal: studi banding, pelatihan pra-tugas Geuchik, pengembangan kapasitas Tuha Peut yang didanai dana gampong dilaksanakan secara swakelola oleh gampong atau badan kerjasama antar gampong, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Edi Sukmawan S.sos, Kabid Hukum dan HAM LIMA menyebutkan Bimtek Langkahan cacat secara prosedur dan bertentangan dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2020. “Bimtek tersebut terkesan pembiaran oleh pihak dinas, dan pihak dinas diduga mengabaikan Perbup Aceh Utara,” jelas Edi kepada awak media, Jumat (1/10/21).

Lanjutnya, saya melihat ini seperti ada sesuatu dibalik acara Bimtek tersebut, apakah ini sebuah proyek orang tertentu, atau akal-akalan menggunakan alasan Bimtek saja, maka dengan hal ini saya meminta pihak Inspektorat dan penegak hukum untuk memeriksa pelaksana dan para peserta bimtek serta dinas-dinas terkait. Jika nantinya terbukti sebuah fraud, maka segera kembalikan uang negara. Karena Dana Desa diluncurkan untuk pembangunan desa dan membangkitkan ekonomi masyarakat bukan untuk holiday para Aparatur Desa.

Hal ini, jika diperhatikan tentu saja bertentangan dengan Perbup dan juga melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

“Bimtek Langkahan jelas bukan hanya melanggar Perbup Nomor 2 Tahun 2020 tetapi juga mereka juga dengan sengaja mengabaikan Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” paparnya.

Kabid Hukum dan Ham yang juga Alumni IAIN Lhokseumawe Edi Sukmawan, S.Sos., menyayangkan terkait pemberian izin kepada 22 desa di Langkahan untuk mengikuti pelaksanaan pelatihan Bimtek ke Sumatera Utara di saat kasus positif Covid-19 melonjak drastis.

Edi Sukmawan juga berharap Pemda supaya konsisten dalam menerapkan aturan PPKM, bukan malah memberikan contoh yang tidak benar dan baik kepada masyarakat di tengah kondisi sulit seperti saat ini. “Jujur saya juga sedikit bingung dengan kondisi PPKM sekarang ini. Kemudian kita dikejutkan oleh media tentang pelatihan Bimtek yang dihadiri 22 Desa dari Kecamatan Langkahan, padahal Aceh Utara usai PPKM level 4 sekarang malah para Aparatur Desa mengadakan kunjungan dan Bimtek ke Luar Daerah, padahal itu sudah dilarang dalam Perbup. Seakan-akan mereka yang tidak percaya virus Corona ini ada,” ungkap Edi. (NJK)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA