by

DR.H. Suhardi Duka (SDK) Buka Pelatihan Untuk Ibu-Ibu Nelayan Di Mamuju

KOPI,Mamuju – DR.H.Suhardi Duka Anggota Komisi IV DPR RI, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat bekerjasama dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Mamuju menyelenggarakan Pelatihan Diversifikasi Produk Olahan Hasil Perikanan untuk kaum ibu pelaku usaha yang diikuti oleh 100 Orang didominasi para istri nelayan dan dihadiri oleh Bupati Mamuju Hj Sitti Sutinah Suhardi. Acara ini dilangsungkan di Warkop Daeng Arif Mamuju, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dalam sambutan Pa SDK mengharapkan agar para Ibu-Ibu Nelayan peserta Pelatihan dapat lebih kreatif untuk dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup keluarganya.

“DI Mandar ada istilah sibali parriq. Bahu membahu untuk mensejatrakan keluarganya. Ibu – ibu ini diberi Pelatihan agar dapat memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan ikan. Tanpa pemanfaatan teknologi ikan disimpan satu hari matanya mulai merah dan tidak layak dikonsumsi. Dengan menggunakan teknologi ikan aman disimpan dalam 3 hari” kata Bupati Mamuju 2 priode 2005 -2015.

Sementara itu senada dengan sang Ayah, Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H. M. Si., memberi semangat kepada peserta Pelatihan untuk mengikuti pelatihan dengan baik dan bersemangat.

“Kalau ikan yang kita punya dijual begitu saja tanpa diolah dengan teknologi niscaya nilai jual dan nilai ekonominya mungkin tidak seberapa. Dibandingkan bila diolah dengan baik dengan teknologi masa kini nilai jualnya ikan kita akan meningkat. Untuk hal tersebut ibu-ibu akan diberi pelatihan mengolah ikan menjadi bakso, kroket dan nugget ikan. Semoga ibu-ibu bisa mengikuti materi dengan seksama.” Kata Bupati Mamuju Hj Sitti Sutinah Suhardi.* (Muhammad Nur Inno)

(Sumber Press Rilis Diskominfosandi/RF).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA