by

40 Unit SD dan SMP di Jembrana Direhab Gunakan DAK Tahun 2021

KOPI, Jembrana – Sebanyak 40 Unit Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jembrana akan dilakukan perehaban tahun ini. Sekolah yang mengalami kerusakan mendapat perehaban menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kemendikbudikti. 

Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan, dengan bantuan perehaban itu diharapkan mampu meningkatkan pelayanan pendidikan di Kabupaten Jembrana, baik dari segi dukungan sarana maupun prasarana belajar. “Kegiatan rehab SD dan SMP diperuntukkan untuk sekolah yang tingkat kerusakannya mulai sedang hingga berat. Sedangkan alokasi anggaran berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2021.  Kita harapkan selesai tepat waktu, terlebih pembelajaran tatap muka sudah dimulai di Jembrana,” ujar Patriana usai peninjauan sekolah yang mendapat perehaban di SD 1 Baluk serta SMP 4 Mendoyo, Rabu (6/10/2021). 

Lebih lanjut, Wabup Patriana Krisna menekankan agar pengerjaan perehaban memperhatikan sisi kualitas. Karena itu, Patriana berharap pelaksana proyek  melaksanakan pekerjaan fisik tersebut sesuai dengan RAB, gambar teknik maupun perencanaan yang telah dibuat.

”Tentunya yang kita inginkan adalah hasil pekerjaan yang berkualitas. Sehingga bisa dimanfaatkan maksimal, mendukung kenyamanan proses belajar mengajar,” ucap Patriana.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar I Nyoman Wenten, menuturkan untuk kegiatan rehab di Kabupaten Jembrana jumlahnya 40 paket. Meliputi rehab ruang guru, UKS , ruang lab dan ruang kelas.

”Memang semuanya yang mendapatkan perehaban dalam kondisi rusak sedang dan rusak berat. Sehingga harus segera mendapatkan penanganan. Semuanya bersumber dari DAK,“ kata Wenten.

Untuk besaran anggaran, dijelaskan Wenten seluruhnya sudah disiapkan senilai Rp 30,6 milyar. “Nilai itu diperuntukkan untuk 40 sekolah baik dari tingkat SD dan SMP. Kita harapkan tahun ini tuntas seluruhnya,“ tandasnya. (AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA