by

Wartawan Papua Barat Zainal La Adala Dianiaya Oknum Polisi di KM Labobar

KOPI, Nabire – Wartawan Papua Barat, Zainal La Adala, mengalami nasib naas ketika dirinya sedang dalam perjalanan menggunakan transportasi KM Labobar milik Pelni, dari Manokwari, Papua Barat, menuju Nabire, Provinsi Papua. Zainal babak-belur dianiaya oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Bandara Rendani, Manokwari, bernama Regen Roy Rogers Yaas [1]. Zainal dan Regen sama-sama menumpang kapal tersebut namun tidak saling mengenal.

Berdasarkan kesaksian korban penganiayaan, Zainal La Adala, yang sehari-hari beraktivitas sebagai wartawan media online www.medianasional.id, kejadian bermula saat dirinya keluar dari dalam kamar penumpang kapal dan naik ke deck 7 untuk bersantai sambil merokok. “Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIT, dini hari, pada Selasa, 28 September 2021, saya keluar dan naik ke atas deck 7 untuk merokok. Setiba di deck 7 itu, di bagian atas kapal, saya bertemu pelaku bersama rekan-rekannya yang sedang memesan minuman keras (alkohol),” ungkap Zainal memulai ceritanya kepada Pengurus DPC PPWI Nabire dan kawan-kawan wartawan setibanya di Pelabuhan Nabire.

Pelaku penganiayaan, sambung Zainal, memanggilnya mendekat untuk meminjam korek apinya. Pelaku bersama rekan-rekannya selanjutnya meminta Zainal duduk bersama mereka dan menawarkan segelas minuman keras. Untuk menghargai kenalan barunya itu, Zainal menerima tawaran minuman tersebut dan meminumnya.

“Setelah itu, mereka menawarkan lagi segelas miras merek Sopi. Tapi saya menolak. Saat itu pelaku bersama teman-temannya langsung bertanya ‘Anda Wartawan?’ Saya jawab ‘Iya’. Pelaku meminta ID Card saya dan memeriksanya, kemudian dia masukan ke kantongnya, dan tiba-tiba memukuli saya. Kawan-kawan pelaku juga ikut mengeroyok saya, dan saat itu saya bertanya ‘apa salah saya bang?’ tapi mereka tidak peduli. Akhirnya saya berpikir sudah akan mati dipukuli secara beringas dan membabi-buta oleh pelaku dan kawan-kawannya,” beber Zainal yang juga tergabung di organisasi PPWI Papua Barat ini, sedih.

Untunglah ada petugas keamanan kapal yang datang dan langsung mengamankan pelaku dan korban. Korban kemudian langsung menghubungi Ketua Umum PPWI dan memberitahukan kejadian buruk yang menimpanya saat itu. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, meminta untuk berbicara langsung kepada petugas kapal dan meminta agar korban diberikan pengobatan dan pelayanan kesehatan atas luka dan lebam yang diderita.

Ketua Umum PPWI menyampaikan bahwa pihaknya merasa prihatin atas kejadian di atas KM Labobar yang dioperasikan oleh PT. Pelni itu. Untuk itu, Wilson Lalengke meminta agar pengamanan penumpang perlu mendapat perhatian dari para pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan. “Saya mendesak pihak terkait dengan urusan perhubungan, agar kejadian ini menjadi perhatian serius. Jangan biarkan alat transportasi seperti kapal, pesawat, ferry, kereta api, bus, dan alat transportasi massal lainnya jadi tempat melakukan tindak kriminal. Jika perlu Kapten KM Labobar itu dievaluasi dan bila ternyata ada kelalaian, misalnya membiarkan minuman keras masuk ke kapal atau diperjual-belikan di kapal, maka si kapten kapal itu harus dicopot,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Selasa, 28 September 2021.

Demikian juga, lanjutnya, oknum penganiaya anggotanya yang diduga merupakan anggota Polri di Manokwari, Papua Barat, harus diproses hukum. “Penganiayaan adalah tindak pidana, sehingga oknum polisi berpangkat Aipda dengan NRP 83121260 bernama Regen Roy Rogers Yaas, itu harus diproses pidana dan dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia,” ujar tokoh pers nasional yang terkenal getol membela warga selama ini.

Sejauh ini, korban Zainal La Adala telah membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Nabire. Zainal juga sudah diambil keterangannya sebagai saksi korban. “Kepada teman-teman PPWI dan wartawan di Nabire, agar memonitor dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Wilson Lalengke. (APL/Red)

Catatan:

[1] Identitas pelaku didasarkan pada keterangan hasil interogasi KP3 Laut Nabire terhadap pelaku penganiayaan, Regen Roy Rogers Yaas, Selasa, 28 September 2021.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA