by

Tolak Pembangunan Tower, Warga Geruduk Balai Desa Timbangreja

-Daerah-1,300 views

KOPI, Tegal – Buntut dari penolakan warga terkait pembangunan tower yang ada di lingkungan RT. 02 RW. 04 Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, serta menindaklanjuti surat pernyataan penolakan warga, puluhan warga Desa Timbangreja didampingi kuasa hukumnya Adv MC. Wildanil, SH, dan Adv. Harnawan, SH menggeruduk Balai Desa Timbangreja, Selasa (21/9/2021).

Puluhan warga ke Balai Desa Timbangreja untuk menyampaikan surat pernyataan penolakan pembangunan tower di lingkungannya. Aksi tersebut berlangsung tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Koordinator Lapangan, M. Amin kepada wartawan menuturkan awalnya aksi tersebut akan diikuti ratusan warga, namun atas anjuran dari pihak Kepolisian dibatasi karena faktor PPKM level 3, maka sekitar 70 warga yang mewakili dalam aspirasinya tersebut.

“Dalam aksinya, warga mendesak untuk menghentikan pembangunan tower yang sedang berjalan. Pembangunan tower tersebut sama sekali tidak ada ijin dari warga sekitar dan sosialisasi,” tegasnya.

Sementara pernyataan sikap penolakan dibacakan langsung oleh koordinator lapangan M. Amin di dampingi Kuasa Hukumnya dengan melampirkan surat pernyataan warga, dan somasi sama seperti yang dilayangkan kepada Bupati Tegal dan DPRD Kabupaten Tegal.

Setelah dibacakan surat pernyataan dan penolakan warga, Kepala Desa Timbangreja menandatangani tanda terima surat penolakan tersebut.

Amin juga menuturkan kepada awak media, sepulang dari aksinya tersebut, dirinya mengaku dihubungi pihak Polsek dan Koramil bahwa dalam hal pemberhentian pembangunan, pihaknya meminta waktu 2 (dua) hari untuk uji terkait dengan tingkat keamanan dan dampak pembangunan dari tower tersebut, tapi Amin dengan tegas menolak.

“Menurutnya, pokok permasalahannya adalah tower dibangun tanpa adanya sosialisasi dan ijin dari warga sekitar. Jadi harus di hentikan jangan sampai warga menghentikan pembangunan tersebut secara paksa,” tegas Amin didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Sementara Kepala Desa Desa Timbangreja belum memberikan keterangan terkait penolakan warga atas pembangunan tower tersebut.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA