KOPI, Bogor – Tim Kuasa Hukum AWASS Law Firm yang diwakili Wisnu Herjuno (31) dan kawan-kawan mendampingi keluarga korban pelecehan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor, Rabu (8/9/21) sekitar pukul 14.00 wib, dengan Nomor LP: LP/B/1302/IX/2021/JBR/RES Bogor. R Agus Suherman selaku saudara korban melaporkan seorang pria berinisial (U) yang telah bersetubuh dengan wanita tidak berdaya benama Melati (nama samaran).
Hal tersebut terungkap setelah Melati mengeluh kesakitan pada kemaluannya. Keluarga pun mencari tahu lebih dalam, sampai akhirnya melati mengakui telah dicabuli oleh U berkali-kali.
“Korban mengeluh sakit pada kemaluannya, dan setelah ditelusuri akhirnya Melati mengaku telah dicabuli oleh tetangganya terduga pelaku yang berinisial U,” terang Wisnu kepada awak media sesaat setelah melaporkan perkara tersebut.
Wisnu berharap kepada Polres Bogor agar segera memproses laporan tersebut. “Saya harap Polres Bogor dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Lanjutnya, setelah mendapat bukti yang kuat semoga pelaku segera diamankan dan diadili, karena tindakan yang dilakukan sangat bejat dan sudah sepatutnya mendapatkan ganjaran yang setimpal. “Semoga pelaku dapat segera diamankan dan korban mendapatkan keadilan,” tandas Wisnu. (NJK)
Comment