KOPI, Medan – PP alias P (36) warga Jln. Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang merupakan pelaku penganiayaan di Warnet Logos di alamat yang sama dengan tempat tinggal pelaku, akhirnya tidak dapat berkutik saat ditangkap Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, di rumahnya pada Jumat (3/9/2021) sekira Pukul 01.00 Wib.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kapolsek Sunggal, AKP P. Panjaitan, SH, MH, melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, yang didampingi Kasi Hukum, Aiptu Ngatijan, dan Kasi Humas, Aiptu Roni Sembiring, menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban TS (18) alamat Jln. Binjai Km. 10 Gg. Dame Desa Payageli Kecamatan Sunggal, dengan Laporan Polisi: LP/44/K/II/2021/SPKT SEK SUNGGAL, Tanggal 11 Februari 2021.
“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, tepatnya di Warnet LOGOS. Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban, bukan hanya menganiaya korban pelaku juga menikam korban. Selanjutnya pelaku pun kabur melarikan diri,” ujar AKP Budiman.
Sementara TS yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku langsung mendatangi Polsek Sunggal guna membuat laporan pengaduan atas apa yang dialami korban. Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut.
Selang berapa bulan setelah laporan korban, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mendapat informasi, kalau pelaku tengah berada di rumahnya ,dan akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap. “Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Tekab Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit II Reskrim, IPDA Bambang Wahid, SH, mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya Tim menuju tempat tersebut dan benar pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuataanya,” ungkap Kanitreskrim Budiman.
Selanjutnya, pelaku pun langsung diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna diproses lebih lanjut. “Saat ini, tersangka PP masih kita periksa intensif guna pengembangan perkaranya. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH. (AndaT Lubis).
Comment