by

Sebut Wartawan Oteng-oteng, M Diamankan Satreskrim Polres Karawang

KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang, Polda Jawa Barat, mengamankan M terduga pelaku penghinaan terhadap profesi jurnalis, Rabu (29/9/21). Kegiatan press release digelar di Mapolres Karawang.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan terduga M adalah seorang ASN. “Pekerjaan M adalah ASN,” ujar Oliestha.

Selanjutnya, Oliestha menyampaikan terduga M melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 berkaitan dengan postingan atau memuat video yang bernada penghinaan. “Yang bersangkutan pada 29 September 2021 melakukan repost sebuah video dengan sebutan ‘Oteng-oteng’ yang diposting di Facebook milik pribadinya,” jelas Kasat Reskrim.

Lalu, teman-teman media yang ada di Karawang melaporkan perihal postingan tersebut ke Polres Karawang. Tim Reskrim Polres Karawang segera melaksanakan serangkaian kegiatan terhadap terduga pelaku dan langsung diamankan ke Polres Karawang.

“Jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat dengan kurungan 4 tahun penjara,” papar Oliestha.

Dalam press release tersebut, terduga pelaku M menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar wartawan atau seluruh jurnalis di Indonesia atas postingan tersebut pada media sosialnya. M menyadari hal tersebut tidak dibenarkan karena belum jelas kebenarannya.

“Saya selaku terlapor memohon maaf atas postingan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan akan menggunakan sosmed dengan bijak,” tutur M.

Saat dikonfirmasi ia seorang ASN atau bukan, M mengaku bukan ASN tapi seorang wirausaha. “Saya tidak bekerja, tapi wirausaha,” jelas M kepada awak media.

Sebelum menutup press release, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan ahli ITE, Ahli bahasa, dan Ahli pidana. “Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan dengan mengundang ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE. Untuk perkembangan selanjutnya akan segera dikabarkan,” pungkasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA