by

Satu Meninggal Akibat Dijambret, Polsek Karawang Kota Gerak Cepat Bekuk Pelaku Jambret

KOPI, Karawang – Polsek Karawang Kota, Polres Karawang, Polda Jabar, bergerak cepat membekuk pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) dengan TKP di jalan Bypass yang mengakibatkan korban PO, Perempuan (26) meninggal dunia, terjadi pada Selasa (7/9/21) malam. Saat itu PO bersama suami (J) dan anaknya yang masih balita sedang mengendarai sepeda motor setelah belanja, merekapun menyusuri jalan dari arah Galuh Mas Telukjambe Timur, Pasar Baru Karawang, Jalan Bypass menuju arah pulang ke Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dalam press release, Sabtu (11/9/21), yang digelar di halaman Mako Polres Karawang, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu; Kapolsek Karawang Kota, Suparno; Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota, AKP Adis Iskandar; menyampaikan saat korban melintas di Jalan Bypass tepatnya di depan PT. ADW Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, tiba-tiba dari arah samping kanan dua orang pelaku yang mengendarai satu unit sepeda motor memepet sepeda motor yang dikendarai suami korban.

“Dua orang pelaku memepet motor korban, lalu salah seorang pelaku dengan menggunakan tangan menarik tali tas yang diselendangkan pada tubuh korban PO,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, akibat tarikan tali tas yang diselendangkan pada tubuh korban PO, sepeda motor yang dinaiki korban bersama suami dan anaknya itu terjatuh ke jalan. “Korban bersama suami dan anaknya itu terjatuh ke jalan, dan diduga disebabkan benturan pada aspal Jalan, korban PO meninggal dunia di tempat. Sementara suami dan anaknya yang masih balita mengalami luka pada bagian pelipis,” ungkapnya.

Kapolres menerangkan, tindakan curas tersebut dilakukan dengan modus jambret yang mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia, pelaku berhasil mengambil satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp200.000 rupiah, perhiasan emas gelang dan anting, serta satu buah Handphone merek OPPO type F9. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Karawang Kota, kasus curas tersebut berhasil diungkap dan tanpa perlawanan kedua pelaku berinisial AAD (37) dan CM (27) berhasil ditangkap pada Kamis (9/9/21) di kediaman pelaku di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga hari pelaku berhasil kita ringkus tanpa perlawanan,” jelas Aldi.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, Polsek Karawang Kota berhasil menangkap seorang pelaku lainnya di Tanjungpura Karawang yakni seorang lelaki berinisial R (35) yang juga warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap seorang pelaku curas lainnya dengan modus yang sama (jambret) dan mengancam korban menggunakan clurit, dilakukan bersama pelaku yang sudah kita amankan sebelumnya,” pungkas Aldi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Bison warna Hitam, No.Pol: B 3224 FTI, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, No. Pol: T4784 MF, sebilah clurit, satu buah Handphone berikut duanya, dan satu helai sweeter warna hitam bertuliskan Boy. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 (3) KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA