by

Satreskrim Polres Karawang Ciduk Dua Pelaku Pemerasan TKP Renggasdengklok

KOPI, Karawang – Team Resmob Satreskrim Polres Karawang, Polda Jabar, berhasilkan menciduk dua orang lelaki yang melakukan pemerasan terhadap Rizal Tanjung seorang pedagang pakaian di Dusun Kalijaya, Desa Renggasdengklok Utara, Kecamatan Renggasdengklok, Kabupaten Karawang. Kedua pelaku berinisial H alias Rinjul (23) dan ES (29) yang merupakan warga kecamatan Renggasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kepada awak media, Kamis (2/9/21), Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan kedua pelaku kami amankan tadi malam, setelah sebelumnya keduanya melakukan pemerasan terhadap pedagang pakaian dengan TKP di Renggasdengklok. “Pelaku diamankan pada hari Rabu (1/9/21) sekira pukul 23.58 wib, karena sebelumnya keduanya telah melakukan pemerasan terhadap Rizal Tanjung,” ujar Oliestha.

Lanjutnya, Oliestha menjelaskan kronologi terjadinya pemerasan yang dilakukan pada hari Senin (23/8/21) sekira pukul 23.00 wib. Saat itu korban sedang membereskan dagangannya di dalam stand tempatnya berjualan yang sudah tutup. Tiba-tiba seorang lelaki yang tidak dikenal dan langsung memegang kedua tangan korban, kemudian lelaki itu meminta uang kepada korban.

“Salah seorang pelaku sambil memegang kedua tangan korban meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan membeli minuman, dan dari mulut pelaku tercium bau minuman keras,” terang Oliestha.

Selanjutnya, setelah korban meminta diobrolkan secara baik-baik, pelaku malah merangkul leher korban dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian menariknya ke luar dari stand tempatnya berjualan yang berada dipinggir jalan dan di luar sudah ada sekitar empat orang lelaki yang diduga teman pelaku, lalu menarik tubuh korban hingga terjatuh ke pinggir jalan.

“Pelaku kemudian merampas tas kecil warna abu-abu Merk E2R milik korban, yang berisi uang tunai sebesar Rp 3.200.000,- dan satu buah HP merk OPPO warna putih, tas tersebut diselendang di leher menyilang ke dada korban. Karena khawatir terhadap keselamatannya, korban kemudian berlari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong, dan para pelaku langsung kabur meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polsek Renggasdengklok. “Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban serta hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara satu orang pelaku yang berinisial LR alias L masih buron dan sedang kita kejar,” papar Oliestha.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu dua unit sepeda motor yang dipergunakan untuk melakukan tindakan kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA