by

Satgas Citarum Sektor 19 Subsektor 1 Buat Lubang Biopori di Bantaran Tanggul Citarum

KOPI, Karawang – Satgas Citarum Harum Sektor 19 Subsektor 1/Batujaya membuat lubang biopori di bantaran tanggul Citarum, Kamis (23/9/21). Biopori berguna untuk resapan air, sehingga dapat mencegah terjadinya bencana banjir.

Dansubsektor 1/Batujaya, Serda Sukarta Wijaya bersama personilnya, serta dibantu Ketua RT 06 Mahtum, Ketua RW 01 Ansor, Tokoh Pemuda Heri dan beberapa masyarakat Dusun Tengah, RT 06/0, Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Kepada awak media Pewarta, Sukarta menyampaikan pembuatan lubang biopori di sekitar tanggul Citarum khususnya berdekatan dengan tempat tinggal masyarakat sekitar. “Pembuatan lubang biopori dikhususkan di lokasi yang dekat dengan pemukiman masyarakat,” jelas Sukarta.

Lanjutnya, selain bermanfaat untuk resapan air, lubang biopori dapat bermanfaat untuk dijadikan pembuatan pupuk organik buang bisa dimanfaatkan sebagai penyubur tanaman. Cara pembuatan pupuk organik tersebut adalah dengan memasukkan sampah kering atau sejenis sayur ke lubang biopori yang sudah disiapkan, lalu setelah beberapa hari baru bisa digunakan sebagai pupuk.

“Lubang biopori bisa bermanfaat untuk membuat pupuk organik dengan cara memasukkan daun kering atau sayuran. Pupuk ini bermanfaat bagi tanaman,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sukarta, Satgas Citarum bersama warga juga membersihkan sampah dan rumput liar yang ada di bantaran sungai Citarum. Kerja bakti ini merupakan salah satu kepedulian Satgas Citarum Sektor 19 terhadap kebersihan lingkungan di sekitar bantaran sungai Citarum.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar menjada kersihan lingkungan khususnya bantaran sungai Citarum,” tutupnya. (AAS)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA