by

Rapat Kerja DPD RI dengan Menkominfo Bahas Transformasi Digital di Daerah

KOPI, Jakarta– Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri komunikasi dan informatika dengan pokok bahasan perkembangan teknologi informasi dan internet di daerah, Selasa (21/9/2021).

Hadir Menteri Komunikasi dan informasi Johnny G. Plate, didampingi Sekjen kemenkominfo beserta jajarannya. Rapat Kerja ini dilakukan secara hybrid, kombinasi fisik dan virtual, dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

Dalam paparannya Menteri Komunikasi dan informatika menyampaikan terkait Program Transformasi Digital Nasional, terkait peta jalan Indonesia 2021-2024, Penyediaan Infrastruktur teknologi dan informasi dan komunikasi, dan pemanfaatan teknologi informasi. Dalam peta digital 2021-2024 disampaikan ada 4 Sektor Strategis yaitu Infrastruktur Digital, Pemerintahan Digital, Ekonomi Digital dan Masyarakat Digital.

“Arah strategis yang ingin dicapai diantaranya adalah dalam kerangka meningkatkan kapabilitas digital, pelayanan publik yang prima, pengembangan transformasi ekonomi, inovasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka transformasi digital, kementerian komunikasi dan informatika melakukan beberapa program diantaranya program Literasi Digital, Digital Talent Scholarship, Digital Leadership Academi, hal ini diakukan dalam upaya pengembangan sumber daya manusia yang cakap digital, menjunjung tinggi budaya kewarganegara dan penuh etika dalam ruang digital yang baik,” jelas Johnny G. Plate.

Komite I DPD RI sangat mengapresiasi atas paparan dari menteri komunikasi dan informatika terkait program-program yang sedang dilakukan terkait transformasi digital. Percepatan pembangunan infrastruktur teknologi informasi menjadi kebutuhan pokok hari ini, karena akses atas jaringan ini menjadi pembuka pertama dunia digital.

“Masih ada ribuan desa/kelurahan yang belum terjangkau jaringan internet, lebih lebih pada daerah 3 T(Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” TEGAS Fachrul Razi.

Pertanyaan lain dari anggota DPD RI terkait potensi kebocoran data, serangan keamanan dalam dunia cyber, dan bocornya data pribadi masyarakat dalam platform digital.

Beberapa anggota yang memberikan pertanyaan, antara lain, Muhammad Nuh (Sumatera Utara), Eni Sumarni (Jawa Barat), Jialyka Maharani (Sumatera Selatan), Abdul Rahman Thoha (Sulawesi Tengah),  Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), dan Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri),  Otopiunis P. Tebai (Papua),  Agustin Teras Narang (Kalteng), Filip Wamafma (Papua Barat)

Rapat Kerja ini pada akhirnya menghasilkan kesimpulan pertama, Komite I DPD RI mengapresiasi langkah-langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam agenda transformasi digital nasional, pembangunan infrastruktur telekomunikasi, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Kedua, Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendorong pemerintah daerah dalam mendukung percepatan transformasi digital nasional di daerah melalui penyediaan infrastruktur digital, pengembangan sumber daya manusia digital dan pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi.

Ketiga, Komite I DPD RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan percepatan pembangunan dan pelayanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, khususnya pada 12.548 Desa/Kelurahan yang belum terjangkau akses 4G.

Keempat, Komite I DPD RI mendorong Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya menghindari potensi kebocoran data, memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan pelindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital.

Kelima, Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan sinergi dan kerjasama dalam program Digital Talent Scholarship di daerah.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA