by

PPWI Sumut bersama GaPPI Adakan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Pelaku Pelayanan Publik & Masyarakat

KOPI, Medan – Sutrisno Pangaribuan yang merupakan Pembina Gerakan Perjuangan Pemulung Indonesia (GaPPI) bersama team Gerakan untuk Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) untuk wilayah Medan mengadakan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Pelaku Pelayanan Publik & Masyarakat yang berlangsung di Jalan Jati II No.1 Medan, Jum’at(03/09/2021). Kedatangan Tim PPWI Sumut disambut hangat saat menghadiri serangkaian acara
Kegiatan belajar Bahasa Isyarat yang diwakilkan Yoyon Pratama, S.Pd., selaku Litbang PPWI Sumut.

Petugas Kecamatan : “Bisa saya bantu buk??”

Mawar (tuna rungu): “Aku KTP minta!!” (dengan nada kecil dan kurang jelas sambil menggerakan tangan di hadapan petugas.)

Petugas Kecamatan : ????@##$# (terbengong dengan gerakan tangannya)

Petugas Kecamatan: Maaf buk… bisa bantu saya, dia ngomong apa ya? (petugas tanya ke teman kerjanya).

Mawar (tuna rungu): ???

Dialog di atas hanyalah sekelumit persoalan yang dihadapi oleh tuna rungu wicara dalam mengakses layanan publik oleh petugas yang tidak mengerti bahasa isyarat. “Ini adalah potret nyata bangsa ini karena minimnya masyarakat luas yang memahami bahasa isyarat dalam berkomunikasi dengan tunarungu,” kata Sutrisno Pangaribuan yang merupakan Pembina GaPPI di sela obrolan dengan Tim PPWI Sumut.

Lebih khusus lagi bagi para petugas pelayan masyarakat di berbagai instansi, institusi dan dinas-dinas seperti penghulu, dokter/perawat/bidan, polisi, teller, kasir, sekolah, orang tua, tetangga dan lain-lain, harus menguasai Bahasa Isyarat. “Berangkat dari keprihatinan inilah, kami GaPPI dan didukung oleh beberapa relawan sosial menyelenggarakan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi pelaku pelayanan publik,” jelas Sutrisno.

Pembina GaPPI berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mengenal, mengerti dan memahami bahasa isyarat. “Sehingga kendala komunikasi dengan tunarungu bisa teratasi yang imbasnya memudahkan tuna rungu wicara mengakses layanan publik sebagaimana halnya masyarakat luas, yang pada akhirnya dipenuhinya hak-hak tuna rungu wicara sebagai sesama warga negara Indonesia,” ujar Sutrisno Pangaribuan.
(Tama)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA