by

Polsek Tempuran Jaring Dua Pelaku Curanmor dalam Patroli KRYD

KOPI, Karawang – Polsek Tempuran, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, berhasil menjaring dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) jaringan Karawang, Subang, Bekasi. Kedua pelaku tersebut terjaring saat personil gabungan Polsek Tempuran yaitu Unit Patroli dan Unit Reskrim menggelar giat patroli malam, Rabu (8/9/21) dini hari.

Giat patroli dilaksanakan dalam rangka ‘Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan’ (KRYD) bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan di malam hari khususnya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3. Patroli KRYD ini dilaksanakan sesuai instruksi dan perintah Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H.

“Kami mengikuti instruksi dan perintah Bapak Kapolres Karawang, setelah melaksanakan operasi Yustisi, kami lanjutkan patroli KRYD dalam rangka antispasi terjadinya kejahatan, khususnya C3,” ujar Kapolsek AKP Rigel Suhakso, S.H., kepada awak media, Kamis (9/9/21).

Lanjutnya, pada saat tim gabungan Polsek Tempuran melintas di Jalan Raya sekitar Pasar Turi, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tempuran, sekitar pukul 01.30 wib, tim patroli melihat dua orang lelaki yang masing-masing mengendarai sepeda motor, yakni sepeda motor Beat dan sepeda motor Scoopy. Dimana sepeda motor Honda Beat yang dikendarai secara push step atau didorong dengan menggunakan kaki oleh pengendara sepeda motor Honda Scoopy.

Karena mencurigakan tim patroli mendatangi kedua lelaki yang masing-masing mengendarai satu unit sepeda motor, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata pada kontak salah satu sepeda motor tersebut ada bekas dirusak dan terdapat patahan besi letter ‘T’. “Oleh karena itu, kedua lelaki tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Tempuran berikut sepeda motor yang diduga hasil kejahatan,” papar Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Tempuran, kedua lelaki yang diketahui bernama Andri Algasi (29) dan Ari Akbar Imam (24) merupakan warga kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Keduanya mengaku bahwa sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah- Putih, No. Pol: T 3039 ZF, No. Rangka: MH1JM113JK813970, No. Mesin: JM11E-1797040 yang kontaknya rusak merupakan hasil pencurian yang dilakukan di wilayah Kabupaten Subang, tepatnya di Kampung Ciwaru, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

“Sedangkan, satu unit sepeda motor lain, yakni merk Honda Scoopy, warna Hitam, No. Pol: T 3037 PV, No. Rangka: MH1JM311XJK789839, No. Mesin: JM31E-1786777 merupakan kendaraan yang digunakan keduanya ketika berangkat dari Pedes, Kabupaten Karawang, menuju Kabupaten Subang untuk melakukan tindakan kejahatan,” jelas Rigel.

Menurut pengakuan keduanya, mereka berangkat dari rumah sore hari sekitar pukul 18.30 wib dengan tujuan menemui Kakaknya di Subang, setiba di sana kemudian pelaku yang bernama Andri Algasi berjalan kaki sendirian dan tak lama berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat kemudian langsung membawanya pergi kembali ke Karawang dengan cara dipush-step oleh pelaku Ari Akbar Imam dan tiba di Pasar Turi sekitar pukul 24.00 wib. Dari hasil pengembangan kedua pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur-Karawang, Bekasi,dan Purwakarta.

AKP Rigel menambahkan, selain melakukan pencurian motor, pelaku juga pernah berhasil mencuri Laptop dan Handphone. “Mengingat TKP bukan di wilayah hukum Polsek Tempuran, selanjutnya pelaku Ari Akbar Imam berikut barang bukti dua unit sepeda motor dan potongan besi letter ‘T’ kami limpahkan ke polres Subang. Sedangkan pelaku Andri Algasi kami limpahkan ke Polsek Telukjambe Timur,” tandas Rigel. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA