KOPI, Karawang – Polsek Renggasdengklok, Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang perempuan yang berinisial R (55) di Jalan Raya Kutamulya-Pedes, tepatnya di Dusun Rawamanuk RT. 001 RW. 001, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutamulya, Kabupaten Karawang, Minggu (29/8/21). Hal tersebut disampaikan Kapolsek Renggasdengklok, Kompol Agus Setiawan saat memberikan keterangan pers di Mapolsek, Selasa (31/8/21).
Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan bahwa berawal dari ditemukannya jasad seorang perempuan yang diduga kematiannya disebabkan akibat kecelakaan lalulintas. Namun, saat dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Renggasdengklok ditemukan bukti korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan mantan suaminya, Aca (63).
Korban R yang bekerja sebagai penyalur TKI itu mulanya dikira mengalami kecelakaan lalulintas, namun, setelah diusut Polisi rupanya R didorong di jalan oleh Pelaku (Aca). “Saat kami mendatangi TKP, kemudian dikembangkan mengarah kepada tersangka berkat hasil penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Pelaku dapat dibekuk dalam kurun waktu kurang dari 24 jam tanpa perlawanan di rumahnya. “Pelaku tidak mengelak,” terang Agus.
Lanjutnya, kejadian berawal saat pelaku dan korban (R) terlibat percekcokan karena korban sering mengejek-ejek pacarnya. Minggu pagi setelah terlibat cekcok dan merasa kesal, pelaku pun menyusul korban yang saat itu sedang mengendarai motor.
“Saat berpapasan dengan korban, pelaku memepet korban dan mendorong korban hingga jatuh membentur beton, sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ungkap Agus.
Pelaku sempat menghampiri korban yang terluka dan tak sadarkan diri. Saat melihat ada darah dan korban tergeletak di yg tengah jalan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 35 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (DJ)
Comment