by

Polsek Renggasdengklok Amankan Pelaku Pembobol Brankas Minimarket

KOPI, Karawang – Polsek Renggasdengklok, Polres Karawang, Jabar, berhasil mengamankan MZ (27) pelaku pembobol brankas minimarket di tempatnya bekerja. Awalnya pelaku berniat meminjam uang dari brankas minimarket untuk ikut aplikasi investasi trading.

Kepada Aparat Polsek Renggasdengklok, MZ mengaku pencurian dilakukan selama tiga hari. Hari pertama ia mencuri uang senilai Rp14 juta, kemudian ia top up ke aplikasi investasi trading.
“Akun saya malah kena bajak dan lenyap,” ujar MZ di Mapolsek Renggasdengklok, Selasa (31/8/21).

Pada hari berikutnya, MZ kembali mengambil uang di brankas minimarket senilai Rp 13 juta, yang ia top up kembali ke aplikasi tersebut. Lalu, hari ke tiga MZ kembali mengambil uang dalam brankas senilai Rp2 juta dan ratusan bungkus rokok.

Total uang yang diambil pelaku sebesar Rp29 juta. Akibat kejadian tersebut minimarket mengalami kerugian hingga Rp60.500.000.

Sementara itu, Kapolsek Renggasdengklok Kompol Agus Setiawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Renggasdengklok Ipda Iwan Budijanto mengatakan, MZ ditangkap setelah melakukan pencurian minimarket tempatnya bekerja di Desa Amansari. “Pelaku kita ditangkap di daerah Purwakarta,” jelas Iwan.

Lanjutnya, MZ memiliki kunci rolling door dan pintu kaca, kemudian membuka kedua pintu, lalu mematikan lampu saklar. Kemudian pelaku menggasak sejumlah uang di brankas dan mengambil rokok yang ia masukkan ke dalam dua buah kantong plastik.

“Untuk mengelabui soal terjadinya pembobolan minimarket, pelaku menghancurkan atap atau plafon minimarket,” ungkap Iwan.

Kecurigaan polisi berawal ketika ada laporan dari saksi yang melihat rantai dan kunci gembok minimarket berada di indekos pelaku. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA