by

Pengadaan Alat Uji Kendaraan Bermotor, Wabup Patriana: Mudahkan Masyarakat dan Tingkatkan PAD 

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mendorong percepatan Kabupaten Jembrana dengan melakukan pengadaan alat Uji Kendaraan Bermotor. Terlebih Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) sejak tanggal 1 Januari 2021 mewajibkan Pengujian Kendaraan Bermotor (Ranmor) di tiap Kabupaten mempergunakan Sistem BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) dengan alat Uji Kendaraan yang sudah terakreditasi.

Menurut Wabup Patriana Krisna, dengan beroperasinya alat uji tersebut di Kabupaten Jembrana, maka akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu lagi melakukan pengujian kendaraannya di Kabupaten lain. Selain itu, akan berimbas pada kenaikan PAD Kabupaten Jembrana sendiri.

Masyarakat bisa memanfaatkannya sehingga jasa pelayanan akan masuk ke Kabupaten Jembrana. Hal tersebut disampaikan Wabup Patriana Krisna usai meninjau Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Kamis (23/09/2021) beberapa waktu lalu, yang terletak di Dusun Pangkung Dalem Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Kendala saat ini, lanjut Wabup Patriana, warga pemilik kendaraan bermotor, hanya bisa mendapatkan rujukan saja saat uji kendaraan. “Saat ini kita belum memiliki alat Uji Kendaraan Bermotor Terakreditasi dengan menggunakan sistem  BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik). Pemilik Kendaraan Bermotor hanya kita bekali dengan rujukan ke tempat terdekat untuk melakukan pengujian. Ini menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Wabup Patriana memastikan, jika  Pembangunan sarana alat Uji Kendaraan Bermotor rampung dan telah beroperasi, akan memudahkan warga Kabupaten Jembrana Pemilik Kendaraan Bermotor. “Jadi tidak perlu lagi Uji di Daerah lain cukup di Daerah sendiri,” tandasnya.

Beliau juga optimis, hal itu akan menambah PAD Kabupaten Jembrana. “Akan sangat bermanfaat. Dari sisi waktu sangat lebih cepat karena seluruh proses di Daerah sendiri. Juga yang tak kalah penting ada pemasukan bagi PAD kita,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan, I Gusti Agung Kade Oka Diputra mengatakan, bahwa setiap Daerah diwajibkan untuk memiliki alat uji ranmor. Pemkab Jembrana sendiri, pengadaan alat Uji Kendaraan baru dilaksanakan tahun 2021.

“Alat uji yang kita  adakan meliputi Break Tester, Axle Load, Head Light, Gas Anlizer, pengukur kedalaman alur ban, alat uji daya tembus cahaya pada kaca, generator dan kompressor udara,” ucap I Gusti Agung Kade Oka Diputra.

Lebih lanjut, Agung Oka Diputra menjelaskan Dinas Pehubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana telah melakukan serangkaian tahapan pengerjaan. Dari 5 tahapan pengerjaan yang dilakukan, saat ini baru dikerjakan tahap 1 dan 2. Sedangkan untuk tahap selanjutnya, ia optimis bisa rampung di akhir 2021.

“Tahun 2021 akan tuntas dikerjakan. Astungkara (Mudah-mudahan), pada awal Tahun 2022 alat Uji Kendaraan Bermotor ini bisa dioperasikan,” pungkasnya. (Humas/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA