by

Peduli Banjir, Tim CSR PT. BDK Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Katingan

KOPI, Katingan – Tim Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bisma Dharma Kencana (BDK) menyalurkan bantuan untuk warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, yang terdampak banjir, Selasa (7/9/2021). Bantuan diserahterimakan kepada Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo di kantor Polres Katingan, Kalimantan Tengah.

“Bantuan kami terima dengan baik dan akan disalurkan kepada warga Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Katingan yang terdampak banjir. Bantuan akan dikumpulkan menjadi satu untuk nantinya didistribusikan ke dapur umum di posko banjir tiap kecamatan,” terang Paulus.

Bantuan terdiri dari beras @ 20 kg sebanyak 50 sak, mie instant sebanyak 25 dus, minyak goreng @ 1liter sebanyak 50 dus, gula sebanyak 150 kg, teh sebanyak 50 pcs, dan ikan dalam kemasan kaleng sebanyak 5 dus.

Banjir melanda hampir 90 % wilayah di Kabupaten Katingan yang terjadi di awal bulan September tahun ini. Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Katingan, tercatat 13 kecamatan yang terdampak banjir yaitu sebagai berikut:

  1. Kecamatan Bukit Raya
  2. Kecamatan Katingan Hulu
  3. Kecamatan Petak Malai
  4. Kecamatan Marikit
  5. Kecamatan Sanaman Mantikei
  6. Kecamatan Katingan Tengah
  7. Kecamatan Pulau Malan
  8. Kecamatan Tewang Sangalang Garing
  9. Kecamatan Katingan Hilir
  10. Kecamatan Tasik Payawan
  11. Kecamatan Kamipang
  12. Kecamatan Katingan Kuala
  13. Kecamatan Mendawai

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin membantu warga yang terdampak banjir sebagai wujud kepedulian kepada sesama dan semoga banjir segera surut tanpa ada korban jiwa,” tutur Alfin Nurimansyah yang didampingi oleh Beroto selaku staf CSR PT. BDK. (YF).

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA