by

Menjanjikan, Wabup Dorong Komoditi Buah Manggis di Jembrana

KOPI, Jembrana – Kabupaten Jembrana dinilai memiliki potensi menjanjikan dalam mengembangkan komoditi buah Manggis. Terlebih dengan diberikannya kewenangan kepada desa untuk mengelola kawasan hutan secara terbatas melalui kelompok serta LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa).

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna usai membuka ‘Temu Usaha Manggis’ bertempat di Kelurahan Banjar Tengah, Rabu (22/09/2021). Acara tersebut, difasilitasi PT. Radja Manggis Sejati, yang bergerak dalam perkebunaan dan ekspor  komoditi buah Manggis.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat Agus Sugiyanto.

Dalam sambutannya, Wabup Patriana Krisna mendorong kelompok tani hutan di Jembrana memaksimalkan lahan yang diolah sebagai area baru pengembangan Manggis. Menurutnya, dengan banyaknya manfaat yang bisa dihasilkan, ke depan komoditi Manggis akan sangat menjanjikan, terlebih lagi pasar ekspor sudah terbuka untuk Manggis hasil perkebunan di Jembrana.

“Saat ini kita baru memiliki tegakan pohon manggis kurang lebih 8000-an pohon. Sementara jumlah pohon yang telah menghasilkan berkisar 5000 pohon, dengan produksi rata rata 50 kg pohon. Sangat menjanjikan dengan banyaknya manfaat buah Manggis. Produksi ini masih bisa digenjot dengan memanfaatkan lahan tadi,” kata Patriana Krisna.

Ia sempat menyoroti permasalahan utama tanaman Manggis yang umumnya dibudidayakan secara tumpang sari dengan tanaman lainnya di Jembrana. Selain itu, sektor pemasaran yang baik dari hulu ke hilir. Karena itu ia berharap, ke depannya komoditas buah Manggis ini bisa digarap berbasis korporasi dari hulu ke hilir termasuk juga melibatkan petani, lembaga adat dan dunia agribisnis.

“Khusus pengembangan Manggis di lahan hutan desa agar benar-benar dikelola area hutan tersebut. Namun tetap perhatikan petunjuk dari KPH Bali Barat,” jelas Patriana Krisna.

Lanjutnya, sementara untuk pemasaran saya minta tidak berhenti pada budidaya tapi ke depan mampu menjadi destinasi wisata agro sehingga ada nilai tambah,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Radja Manggis Sejati Jero Tusan, menerangkan bahwa temu usaha ini merupakan kegiatan lanjutan dari sebelumnya. “Sebelumnya ini kami telah mengadakan kegiatan pertemuan yang sama namun dengan kelompok petani buah, sebanyak 50 kelompok petani yang berasal dari Kabupaten Jembrana.  

“Tidak sampai di situ saja, kita juga telah melaksanakan pendidikan/pelatihan sortasi kepada 100 pemuda yang berasal dari Kabupaten Jembrana. Ini sebagai bentuk perberdayaan pemuda-pemuda di Jembrana, apalagi di tengah Pandemi Covid-19 ini, agar tidak mendatangkan pekerja dari luar dan juga sebagai momentum kita dalam memperkenalkan dunia pertanian sehingga mereka nantinya mencintai dunia pertanian ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Jero Putu Tusan menyampaikan potensi hutan di Kabupaten Jembrana sangatlah luar biasa, termasuk hasil dari hutannya itu sendiri. Tentu dengan perencaanan dan sinergitas yang baik, rencananya bulan 11 tahun ini akan diadakan launching ekspor dari Jembrana yang bertajuk ‘Launching Manggis dari Hutan Jembrana’ agar dunia mengetahui bahwa Kabupaten Jembrana konsen di bidang kehutanan, maka dari itu saat ini hutan harus betul-betul dijaga dan dipelihara dengan baik.

Selain manggis juga terdapat komoditas ekspor lainnya seperti buah alpukat yang nantinya akan dikembangkan juga di hutan Jembrana. “Untuk pasar ekspor, kita sudah kontrak dengan perusahaan di Korea dan Cina. Namun begitu, hasil di Jembrana sendiri belum cukup untuk memenuhi pasar ekspor tersebut, maka kita juga ambil dari Tabanan, Lombok dan Banyuwangi. Kita sangat optimis 5 tahun ke depan Jembrana mampu memenuhi kebutuhan ekspor tersebut,” pungkasnya. (Hms/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA