by

Menggugat Klaim Manfaat PLTS Atap oleh Kementerian ESDM

Karena mendesaknya klarifikasi, IRESS perlu mengungkap temuan fakta-fakta hasil perhitungan sebagai berikut:

a.            KESDM tampaknya menggiring opini publik bahwa PLN tidak dirugikan. Padahal kerugian tersebut cukup signifikan, yakni Rp 2,15 triliun setiap 1 GW pasokan PLTS Atap dan menjadi Rp 7,74 triliun jika pasokan naik menjadi 3,6 GW. Kerugian timbul terutama adanya beban fixed cost, terjadinya inefisiensi sarana dan adanya tambahan perangkat untuk mengatasi intermitten. Semua biaya ini tampaknya tidak diperhitungkan atau “luput” (sengaja?) dalam perhitungan KESDM;

b.            KESDM menyebut penghematan bahan bakar cukup besar Rp 7,74 triliun. Sedang hitungan pakar hanya Rp 1,92 triliun. Perbedaan ini terjadi karena bahan yang digunakan adalah gas (KESDM) dibanding batubara (pakar). Untuk menghindari ungkapan hiperbolis guna promosi ide, maka hal ini perlu direview oleh KESDM sesuai fakta lapangan dan kebutuhan efisiensi.

Selain itu, karena kontrak jual-beli bersifat jangka panjang, PLN tidak dapat mengurangi konsumsi gas secara mendadak. Di sisi lain, memang mayoritas PLTU di Jawa-Bali, termasuk proyek 35.000 MW menggunakan bahan bakar batubara, bukan gas.

c.             Menurut KESDM BPP naik Rp 1,14/kWH; menurut pakar naik Rp 5,10/kWh. Perbedaan terjadi sebab KESDM “luput” menghitung biaya-biaya yang disebut pada butir a di atas. Adanya kenaikan BPP otomatis akan ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan tarif listrik jika tidak disubsidi APBN, atau ditanggung negara/APBN jika tarif listrik tidak naik.

d.            KESDM menyatakan biaya subsidi dan kompensasi naik Rp 0,319 triliun; menurut pakar naik Rp 1,08 triliun/tahun. Hal ini menjadi tambahan beban biaya bagi pelanggan non PLTS Atap yang merupakan dasar mengapa IRESS yakin bahwa kebijakan ekspor 100% disebut tidak adil.

Uraian di atas menunjukkan perhitungan yang dilakukan pakar energi lebih relevan dan sesuai kondisi lapangan, sehingga lebih kredibel. Sedangkan hitungan KESDM cenderung ingin menonjolkan penghematan PLN dan pelanggan, serta mengecilkan nilai kenaikan BPP dan subsidi. Namun ungkapan dan promosi ini tidak didasarkan pada hitungan relevan dan fakta lapangan.

Salah satu contoh, bukankah pasokan listrik PLTS Atap intermitten dan capacity factor (CF) hanya 17%, sehingga membutuhkan kestabilan pasokan, tetapi KESDM sengaja tidak menghitung kebutuhan biaya backup dan storage? Oleh sebab itu, IRESS menganggap hitungan dan promosi KESDM untuk tarif ekspor PLTS Atap 100% dalam rilis 2 September 2021 menjadi tidak kredibel, tendensius dan patut dipertanyakan motifnya.

Perbandingan hitungan dan analisis IRESS di atas bisa saja tidak akurat. Namun sebagai lembaga yang berada di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, KESDM dan PLN, dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi, mestinya telah melakukan kajian dan analisis bersama.

Sehingga, sebelum merekomendasikan suatu kebijakan, terlebih diperoleh hasil terbaik, adil dan bermanfaat bagi ketahanan dan kemandirian energi nasional. Mengapa KESDM tidak menganggap ini penting, dan terkesan ingin terus memaksakan kehendak?

Sebagai kesimpulan, karena tidak akurat dan cenderung tendesius, IRESS meminta agar KESDM segera mengklarifikasi berbagai perhitungan terkait BPP, kerugian PLN/pelanggan, penghematan, subsidi, kompensasi, dan lain-lain yang termuat dalam rilis No.303.Pers/04/SJI/2021, pada 2 September 2021.

Selain itu, sebagaimana telah dinyatakan pada rilis, surat tertutup dan surat terbuka kepada Presiden (16/8/2021, 31/8/2021 dan 1/9/2021), IRESS kembali menuntut agar ketentuan tarif ekspor PLTS Atap 100% dalam rencana revisi Permen ESDM No.49/2018 dibatalkan.

*)Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA