by

Menggugat Klaim Manfaat PLTS Atap oleh Kementerian ESDM

IRESS paham bahwa biaya pembangunan listrik EBT semakin murah dan kapasitas pembangkitnya di banyak negara semakin meningkat. Rilis KESDM menyebutkan kapasitas PLTS di Vietnam telah mencapai 16.504 MW, Malaysia sebesar 1.493 MW dan India sebesar 38.983 MW.

Sementara di Indonesia, menurut rilis tersebut kapasitas 3600 MW “ditargetkan” baru akan dicapai pada 2025. Sehingga guna meningkatkan kapasitas PLTS perlu revisi kebijakan.

Padahal peningkatan kapasitas PLTS di   Vietnam, Malaysia dan India dicapai sebagai hasil kebijakan dan perencanaan yang telah disusun dan konsisten dijalankan dalam 5-6 tahun terkahir. Dalam kurun waktu yang sama Indonesia pun telah menetapkan PP No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), di mana bauran EBT adalah 23%.

Namun praktiknya, dalam proyek 35.000 MW (mulai 2015) Indonesia justru membangun pembangkit listrik yang didominasi (95%) PLTU memakai bahan bakar batubara. Artinya, sejak semula pemerintah memang tidak konsisten menjalankan KEN, namun sekarang coba memaksakan kehendak melalui kebijakan PLTS Atap dan Perpres EBT.

Karena itu kampanye green economy, transformasi ke EBT dan target PLTS sebesar 3600 MW, sambil membandingkan dengan Vietnam, Malaysia dan India, menjadi tidak relevan dan bernuansa omong kosong. Kalau sadar akan green economy dan KEN pun sudah terbit (2014), mengapa masih membangun pembangkit listrik dominan PLTU?

Ternyata proyek 35.000 MW bukan saja memanfaatkan energi fosil tidak ramah lingkungan, tetapi juga menerapkan skema take or pay (TOP) yang memberatkan APBN, keuangan PLN dan tarif listrik bagi konsumen.

Secara gamblang IRESS ingin menyatakan saat ini tarif listrik sudah tinggi akibat skema TOP, pasokan listrik berlebih berlebih akibat salah perencanaan dan diperparah pandemi, bauran energi tidak ramah lingkungan akibat pembangunan PLTU yang sarat kepentingan oligarki dan abai KEN 2014.

Ironi dan nestapa ini ternyata oleh KESDM ingin diperparah dengan kebijakan revisi PLTS Atap dengan tarif ekspor 100% yang tidak adil, merugikan konsumen non PLTS Atap, memberatkan subsidi APBN, merugikan BUMN dan patut diduga sarat kepentingan bisnis. Rakyat tentu sangat pantas menolak revisi tersebut.

Aspek Ekonomi/ Keuangan

Berikut akan diuraikan perbandingan terkait tarif, untung-rugi, serta dampak keuangan terhadap PLN, APBN dan konsumen jika tarif 100% ekspor PLTS Atap diterapkan, baik menurut KESDM maupun menurut pakar-pakar energi yang diperoleh IRESS. Perbandingan ini perlu dilakukan untuk menguji akurasi dan kredibilitas informasi yang dirilis oleh KESDM.

Menurut KESDM dalam rilis 2 September 2021, dampak (dan manfaat) pengembangan PLTS Atap dengan tarif ekspor naik jadi 100% dan pasokan 3,6 GW pada 2024/2025 adalah:

1)            Potensi penjualan PLN hanya turun 0,1%;

2)            Keuangan PLN tidak dirugikan, tetapi yang terjadi hanya kehilangan potensi penerimaan;

3)            Biaya bahan bakar (gas) turun Rp 4,12 triliun per tahun;

4)            BPP listrik hanya naik sebesar Rp 1,14/kWh;

5)            Tidak ada (memperhitungkan) biaya sarana PLN untuk mengatasi intermitten;

6)            BPP listrik tanpa sarana mengatasi intermitten hanya naik Rp 1,14/kWh;

7)            Subsidi listrik hanya naik Rp 0,079 triliun dan kompensasi naik Rp 0,24 triliun;

8)            Tidak ada kenaikan beban pelanggan jika subsidi dan kompensasi dibayar pemerintah.

Di sisi lain, menurut kajian pakar-pakar energi yang diperoleh IRESS, dampak perubahan tarif tersebut untuk setiap penambahan pasokan PLTS Atap sebesar 1 GW adalah:

1)            Pendapatan PLN turun sekitar Rp 2,15 triliun (turun jadi Rp 7,74,- jika pasokan 3,6 GW);

2)            Terjadi kerugian keuangan, karena melekatnya beban biaya fixed cost dan turunnya efisensi;

3)            Biaya bahan bakar turun Rp 0,64 triliun per tahun (Rp 1,92 triliun/3 tahun);

4)            BPP tanpa sarana mengatasi intermitten naik Rp 3,93 per kWh;

5)            Tambahan biaya PLN mengatasi intermitten sekitar Rp 248 miliar, atau Rp 1,18 per kWh;

6)            Total kenaikan BPP listrik menjadi (Rp 3,93 per kWh + Rp 1,18) = Rp 5,10 per kWh;

7)            Subsisi listrik naik Rp 269,4 miliar/tahun dan kompensasi Rp 808,3 miliar/tahun (total menjadi Rp 1,08 triliun) ;

8)            Beban pelanggan naik Rp1,08 triliun/tahun jika tariff adjustment diberlakukan.

Perbandingan perhitungan pada 8 aspek yang dilakukan oleh KESDM dan pakar-pakar energi di atas menunjukkan beberapa perbedaan yang mencolok, sehingga perlu diklarifikasi. Bagi pakar-pakar, klarifikasi penting karena menyangkut nama baik perguruan tinggi. Bagi Kementerian ESDM, klarifikasi mendesak karena menyangkut kredibilitas, penegakan prinsip good governances, keadilan dan kepentingan strategis negara.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA